Nabire — Penegakan hukum di wilayah Papua Tengah melangkah ke babak baru. Dalam upaya memperkuat sinergi
antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire melaksanakan
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang “Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” bersama tujuh pemerintah kabupaten di wilayah hukum Papua Tengah.
Acara penandatanganan berlangsung khidmat di Ballroom Provinsi Papua Tengah, pada Senin sore, 24
November 2025, pukul 16.20 WIT. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Asisten Pidana Militer.
Tujuh kabupaten yang ikut terlibat dalam kerja sama strategis ini yakni Kabupaten Nabire, Kabupaten
Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Intan Jaya. Melalui MoU dan PKS ini, masing-masing pemerintah daerah mendapatkan dukungan hukum menyeluruh dari Kejari Nabire, mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, serta tindakan hukum lain untuk
memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi wujud konkret kehadiran Kejaksaan dalam mendukung
terciptanya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan di Tanah Papua Tengah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah administratif di daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Kajari Nabire.
Dr. Jusak menambahkan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran penting dalam memberikan bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah daerah. Dalam konteks pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, keterlibatan Kejaksaan dapat mencegah terjadinya kesalahan administratif yang berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Peran kami bukan semata menindak pelanggaran, tetapi juga membimbing dan memberikan pertimbangan hukum sejak dini agar potensi masalah dapat dicegah. Dengan begitu, aparat pemerintah daerah bisa fokus bekerja untuk masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran hukum,” lanjutnya.
Gubernur Papua Tengah dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif
Kejari Nabire yang menginisiasi kemitraan ini.
Ia menilai kolaborasi lintas lembaga tersebut mencerminkan semangat sinergitas antar pilar pemerintahan dalam memperkuat kapasitas hukum dan tata kelola daerah di wilayah Papua Tengah yang masih dalam tahap pembangunan kelembagaan.
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Papua Tengah
dalam memperkuat landasan hukum bagi setiap kebijakan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Ke depan, diharapkan kerja sama ini dapat menjadi model integrasi hukum-pemerintahan yang menginspirasi daerah lain di Indonesia Timur.
Penulis : Amatus Rahakbauw























