Jakarta — TempoTimur.com
Penanganan aksi demonstrasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan nasional. Sebanyak 10 aktivis dilaporkan masih ditahan di Polda Sultra, dan perlakuan terhadap mereka memicu kecaman keras dari tokoh publik serta kelompok masyarakat sipil.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW.FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, menilai para aktivis diperlakukan secara tidak manusiawi oleh sejumlah oknum aparat kepolisian.
Dalam pernyataannya, Agus menyebut bahwa para aktivis diposisikan seolah-olah seperti “PKI”, sebuah istilah historis yang menurutnya menggambarkan stigmatisasi dan kriminalisasi yang berlebihan.
“Aktivis di Sultra diperlakukan seolah-olah seperti PKI oleh oknum polisi di sana. Manusia dibuat seperti binatang, apalagi hanya persoalan demo,” tegas Agus Flores.
Sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran tersebut, Agus Flores bersama Ketua KPKM Sultra, Roslina Affi, telah resmi melaporkan 10 oknum perwira polisi ke Propam Mabes Polri. Laporan itu disampaikan melalui tiga berkas laporan terpisah, yang memuat dugaan pelanggaran etik dan tindakan tidak profesional.
“Saya dan Ketua KPKM Sultra, Roslina Affi, sudah resmi melapor ke Propam Mabes Polri. Ada 10 oknum perwira yang kami adukan dengan tiga laporan berbeda,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa penindakan keras terhadap demonstran tidak dapat dibenarkan, mengingat aksi menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara berdasarkan UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998.
Ia meminta Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan memberikan kepastian hukum terkait penahanan para aktivis tersebut.
Aktivis Sultra Mengaku Diperlakukan Layaknya “PKI”, Agus Flores dan Ketua KPKM Sultra Roslina Affi Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Mabes Polri
Aktivis Sultra Mengaku Diperlakukan Layaknya “PKI”, Agus Flores dan Ketua KPKM Sultra Roslina Affi Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Mabes Polri
Jakarta – Penanganan aksi demonstrasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan nasional. Sebanyak 10 aktivis dilaporkan masih ditahan di Polda Sultra, dan perlakuan terhadap mereka memicu kecaman keras dari tokoh publik serta kelompok masyarakat sipil.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW.FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, menilai para aktivis diperlakukan secara tidak manusiawi oleh sejumlah oknum aparat kepolisian.
Dalam pernyataannya, Agus menyebut bahwa para aktivis diposisikan seolah-olah seperti “PKI”, sebuah istilah historis yang menurutnya menggambarkan stigmatisasi dan kriminalisasi yang berlebihan.
“Aktivis di Sultra diperlakukan seolah-olah seperti PKI oleh oknum polisi di sana. Manusia dibuat seperti binatang, apalagi hanya persoalan demo,” tegas Agus Flores.
Sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran tersebut, Agus Flores bersama Ketua KPKM Sultra, Roslina Affi, telah resmi melaporkan 10 oknum perwira polisi ke Propam Mabes Polri. Laporan itu disampaikan melalui tiga berkas laporan terpisah, yang memuat dugaan pelanggaran etik dan tindakan tidak profesional.
“Saya dan Ketua KPKM Sultra, Roslina Affi, sudah resmi melapor ke Propam Mabes Polri. Ada 10 oknum perwira yang kami adukan dengan tiga laporan berbeda,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa penindakan keras terhadap demonstran tidak dapat dibenarkan, mengingat aksi menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara berdasarkan UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998.
Ia meminta Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan memberikan kepastian hukum terkait penahanan para aktivis tersebut.
Aktivis Sultra Mengaku Diperlakukan Layaknya “PKI”, Agus Flores dan Ketua KPKM Sultra Roslina Affi Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Propam Mabes Polri
Penanganan aksi demonstrasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan nasional. Sebanyak 10 aktivis dilaporkan masih ditahan di Polda Sultra, dan perlakuan terhadap mereka memicu kecaman keras dari tokoh publik serta kelompok masyarakat sipil.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW.FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, menilai para aktivis diperlakukan secara tidak manusiawi oleh sejumlah oknum aparat kepolisian.
Dalam pernyataannya, Agus menyebut bahwa para aktivis diposisikan seolah-olah seperti “PKI”, sebuah istilah historis yang menurutnya menggambarkan stigmatisasi dan kriminalisasi yang berlebihan.
“Aktivis di Sultra diperlakukan seolah-olah seperti PKI oleh oknum polisi di sana. Manusia dibuat seperti binatang, apalagi hanya persoalan demo,” tegas Agus Flores.
Sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran tersebut, Agus Flores bersama Ketua KPKM Sultra, Roslina Affi, telah resmi melaporkan 10 oknum perwira polisi ke Propam Mabes Polri. Laporan itu disampaikan melalui tiga berkas laporan terpisah, yang memuat dugaan pelanggaran etik dan tindakan tidak profesional.
“Saya dan Ketua KPKM Sultra, Roslina Affi, sudah resmi melapor ke Propam Mabes Polri. Ada 10 oknum perwira yang kami adukan dengan tiga laporan berbeda,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa penindakan keras terhadap demonstran tidak dapat dibenarkan, mengingat aksi menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara berdasarkan UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998.
Ia meminta Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan memberikan kepastian hukum terkait penahanan para aktivis tersebut.Selain melaporkan tindakan represif aparat dalam aksi demonstrasi, rombongan yang dipimpin Agus Flores dan Ketua KPKM Sultra Roslina Affi juga mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan laporan lama milik Kikila Adi Kusuma yang sejak tahun 2017 tidak pernah diproses. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pertanahan oleh oknum BPN Kota Kendari dan pihak Pemprov Sulawesi Tenggara pada periode itu.
Menurut Roslina, laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Sultra, namun hingga hari ini tidak pernah ada pemeriksaan, tidak ada SP2HP, dan tidak ada tindak lanjut apa pun.
Sementara itu, ketika Kikila dilaporkan balik dalam persoalan yang justru merupakan buntut dari persoalan lahan tersebut, ia selalu langsung diproses dan bahkan beberapa kali dipenjara, meskipun akhirnya selalu divonis bebas karena tidak terbukti.
“Seharusnya Polda Sultra dan Polresta Kendari bersyukur bahwa sejak 2017 Pak Kikila beberapa kali ditahan dan selalu divonis bebas, tapi beliau tidak pernah mempersoalkan hal itu. Beliau selalu memaafkan kesalahan aparat karena tidak ingin memperkeruh keadaan. Tapi kenapa justru beliau yang terus dizalimi?” ujar Roslina.
KPKM Sultra menegaskan bahwa laporan ke Propam Mabes Polri bukan hanya tiga, tetapi sekitar 10 laporan yang meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etik, tindakan represif, ketidakprofesionalan penyidikan, serta laporan khusus terkait dugaan pungutan liar oleh oknum pejabat Polresta Kendari kepada terduga pelaku dalam beberapa perkara.
Roslina dan Agus berharap seluruh laporan tersebut menjadi atensi langsung Kapolri, agar praktik maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi di wilayah Sultra dapat dihentikan dan diproses secara transparan.
Sedangkan Pihak Propam Polri, akan Seriusi Kasus ini.
Penulis : TempoTimur



















