Fakfak — TempoTimur. com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menertibkan dan membongkar sejumlah lapak yang baru dibangun di sekitar Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak pada Selasa, 2 Desember 2025.
Pembongkaran dilakukan karena lapak tersebut tidak memiliki izin resmi dan mengganggu area parkir.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Fakfak, Mohamad. Saleh Kilian,saat ditemui Awak Media menjelaskan bahwa lapak yang dibangun pihak yang mengklaim hak ulayat itu tidak termasuk dalam rencana penataan kawasan pasar.
“Atas instruksi Bupati, lapak tersebut dibongkar karena masuk kategori lapak liar dan menghambat parkiran,” ujar Saleh di lokasi.
Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai prosedur, setelah sebelumnya memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pemilik lapak.
“Kami sudah minta pembongkaran mandiri, tetapi tidak diindahkan. Maka pemerintah mengambil langkah tegas,” katanya.
Saleh menambahkan, penertiban serupa telah dilakukan pada awal November, namun pihak tersebut kembali mendirikan lapak di lokasi yang sama.
Selain mempersoalkan lapak, pihak pemilik juga keberatan dengan keberadaan pintu samping pasar. Namun Satpol PP memastikan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari desain resmi dan berfungsi sebagai akses penting bagi pedagang.
Material hasil pembongkaran disimpan sementara di lokasi milik Haji Ahmad Patiran, dan pemilik lapak dipersilakan mengambilnya kembali.
Satpol PP menyatakan terbuka untuk dialog lanjutan, termasuk melalui pertemuan dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Bupati Fakfak.
Penulis : Amatus Rahakbauw






