Pencuri Spesialis Bobol Jendela di Tanjung Balai Diciduk Polsek Datuk Bandar

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjung Balai — Tempo Timur com

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, berhasil meringkus dua pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kedua tersangka ditangkap setelah membobol sebuah rumah di Jalan Alteri dan menggondol berbagai barang bernilai belasan juta rupiah.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AA (37 tahun) dan KF (41 tahun). Keduanya ditangkap pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu (16/11) sekitar pukul 05.20 WIB, di sebuah rumah milik Hj. Irma yang berlokasi di Jalan Alteri No. 12, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Pimpin Apel Serahkan Bantuan CSR dari PT Inalum dan PT Bank Sumut 

Menurut laporan dari korban, aksi pencurian dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak dan memotong jeruji besi jendela rumah. Setelah berhasil membuat lubang, pelaku masuk melalui jendela dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku meliputi 3 unit sound ampli, 20 lusin gelas kaca, 12 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 buah batray mobil, 1 set Kunci Ring Pas, 1 set Kunci Sok dan 2 buah kunci T.

Akibat aksi pencurian ini, korban, Ilham Syahputra (24 tahun) yang merupakan pelapor, mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16.600.000.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP. JH. TURNIP, SE, segera merespons laporan tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SR. PURBA, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga  Unik Malam Akhir Tahun, Kapolda Kaltara Patroli Gunakan Sepeda Motor

Kurang dari dua minggu setelah kejadian, tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di Jalan Beting Semelur. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti dari tangan pelaku, yaitu: 2 buah kunci T, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 Set Kunci Ring Pas, dan 1 Set Kunci Sok.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Datuk Bandar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Salurkan Sembako Kepada Lansia di Limapuluh Kota, Himbauan Tersampaikan
Personil Polres Batu Bara Tunjukan Kekompakan Lewat Semarak HUT RI ke-81
Kapolres Batu Bara Tekankan Penyidik Utamakan Pembuktian dan Integritas dalam Penanganan Perkara
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Empat PJU di Lingkungan Polres Batu Bara
Kasi Humas Polres Tanjung Balai Bantah Isu Penangkapan Bandar Narkoba dan Suap 1 Miliar
Kanit Reskrim Polsek Talawi Ingatkan Warga Jauhi Narkoba dan Kriminalitas
Wakapolres Tanjung Balai Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Pelayanan Humanis
Kapolri Ajak Generasi Muda Jadikan E-Sports sebagai Ruang Berkarya dan Jaga Keamanan Digital

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Salurkan Sembako Kepada Lansia di Limapuluh Kota, Himbauan Tersampaikan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Personil Polres Batu Bara Tunjukan Kekompakan Lewat Semarak HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Kapolres Batu Bara Tekankan Penyidik Utamakan Pembuktian dan Integritas dalam Penanganan Perkara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Empat PJU di Lingkungan Polres Batu Bara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Kasi Humas Polres Tanjung Balai Bantah Isu Penangkapan Bandar Narkoba dan Suap 1 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page