Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 KG Bersubsidi Di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai RP 4,59 Miliar

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang disuntikkan ke dalam tabung gas non-subsidi di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Minggu 2/11/2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk penyuntikan gas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit III Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg non-subsidi.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntikan gas, dan kendaraan operasional.

Baca Juga  Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yang kini telah ditahan, masing-masing dengan peran berbeda:

1. Rhapli Dwi Purnomo (31) Koordinator lapangan sekaligus pemodal.

2. Tri Muladi (44) Pengatur bahan baku dan pencatat keuangan.

3. A (identitas disamarkan) Pelaku penyuntikan/pemindahan isi tabung gas.

Para tersangka mengakui perbuatannya dan diketahui telah menjalankan kegiatan pengoplosan tersebut selama sekitar enam bulan, menggunakan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg bersubsidi setiap hari. Gas hasil oplosan kemudian dijual kepada sejumlah pelanggan, antara lain warung makan, restoran, dan usaha peternakan di wilayah Jawa Tengah.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita antara lain:

1.697 tabung LPG 3 kg,

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 16 Anggotanya

91 tabung LPG 5,5 kg,

307 tabung LPG 12 kg,

14 tabung LPG 50 kg,

5 unit mobil pikap berbagai merek,

50 selang regulator modifikasi,

serta segel dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam proses penyuntikan gas.

Dari hasil penyidikan, diperkirakan kegiatan penyuntikan ini telah berlangsung selama enam bulan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,59 miliar, berdasarkan perhitungan selisih subsidi pemerintah sebesar Rp25.500 per tabung LPG 3 kg bersubsidi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga  Laksanakan Jumat Curhat, Satreskrim Polres Batu Bara Ajak Jaga Kamtibmas

Langkah Lanjutan

Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lain berinisial MTH (Moh. Tofik Hidayat) yang diduga sebagai pemilik gudang dan pemodal utama.

2. Mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak pembeli gas hasil oplosan.

3. Melakukan pemeriksaan ahli dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

4. Menyelesaikan berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.

Penulis : Red/AF

Berita Terkait

Polres Batu Bara Tingkatkan Kemampuan Personel Dalmas Jelang May Day
Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Talawi dan Kasi Propam
Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Pengemudi Truk
Sat Polairud Perketat Patroli Laut Jaga Keamanan
Kapolda Sulteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi 24 Camat di Banggai Terus Berjalan
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Personil Satlantas Tanjung Balai Gelar Aksi ‘Polantas Menyapa’
Polres Batu Bara Beserta Jajaran Kembali Laksanakan Jumat Berkah Serentak

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:26 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Kemampuan Personel Dalmas Jelang May Day

Rabu, 15 April 2026 - 13:37 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 April 2026 - 11:12 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Talawi dan Kasi Propam

Sabtu, 11 April 2026 - 20:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Pengemudi Truk

Sabtu, 11 April 2026 - 19:37 WIB

Sat Polairud Perketat Patroli Laut Jaga Keamanan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page