Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 KG Bersubsidi Di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai RP 4,59 Miliar

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang disuntikkan ke dalam tabung gas non-subsidi di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Minggu 2/11/2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk penyuntikan gas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit III Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg non-subsidi.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntikan gas, dan kendaraan operasional.

Baca Juga  Sambang Kamtibmas ke Nelayan Mantap Kapolres Batu Bara Santuni Anak Yatim

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yang kini telah ditahan, masing-masing dengan peran berbeda:

1. Rhapli Dwi Purnomo (31) Koordinator lapangan sekaligus pemodal.

2. Tri Muladi (44) Pengatur bahan baku dan pencatat keuangan.

3. A (identitas disamarkan) Pelaku penyuntikan/pemindahan isi tabung gas.

Para tersangka mengakui perbuatannya dan diketahui telah menjalankan kegiatan pengoplosan tersebut selama sekitar enam bulan, menggunakan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg bersubsidi setiap hari. Gas hasil oplosan kemudian dijual kepada sejumlah pelanggan, antara lain warung makan, restoran, dan usaha peternakan di wilayah Jawa Tengah.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita antara lain:

1.697 tabung LPG 3 kg,

Baca Juga  Kasus 7 Pelaku Narkoba Dibebas Polda Jatim, Masih Jadi Perhatian Bareskrim Polri

91 tabung LPG 5,5 kg,

307 tabung LPG 12 kg,

14 tabung LPG 50 kg,

5 unit mobil pikap berbagai merek,

50 selang regulator modifikasi,

serta segel dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam proses penyuntikan gas.

Dari hasil penyidikan, diperkirakan kegiatan penyuntikan ini telah berlangsung selama enam bulan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,59 miliar, berdasarkan perhitungan selisih subsidi pemerintah sebesar Rp25.500 per tabung LPG 3 kg bersubsidi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga  SDM Polres Batu Bara Cek LBS di Kecamatan Air Putih 

Langkah Lanjutan

Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lain berinisial MTH (Moh. Tofik Hidayat) yang diduga sebagai pemilik gudang dan pemodal utama.

2. Mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak pembeli gas hasil oplosan.

3. Melakukan pemeriksaan ahli dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

4. Menyelesaikan berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.

Penulis : Red/AF

Berita Terkait

Polsek Teluk Nibung Gelar ‘Jumat Curhat’ Dengar Langsung Keluhan Warga
Wakapolri Lantik 1.848 Perwira Baru di Setukpa Lemdiklat Polri Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Polsek Talawi Wakili Kapolres Batu Bara Takziah dan Beri Santunan kepada Keluarga Wartawan Mitra Humas
Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak
Polres Batu Bara Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Asahan
Audiensi Hak Ulayat di DPRK Fakfak Berlangsung Tertib, Polisi Kerahkan 57 Personel
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Pengungkapan 29 Kasus Narkotika
TK Kemala Bhayangkari 15 Fakfak Gelar Pentas Seni dan Penamatan Peserta Didik Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:33 WIB

Polsek Teluk Nibung Gelar ‘Jumat Curhat’ Dengar Langsung Keluhan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wakapolri Lantik 1.848 Perwira Baru di Setukpa Lemdiklat Polri Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polsek Talawi Wakili Kapolres Batu Bara Takziah dan Beri Santunan kepada Keluarga Wartawan Mitra Humas

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polres Batu Bara Kirim 8 Ton Jagung ke Bulog Asahan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page