Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

 

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Tidak Ada Kenaikan PPN

 

Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka.

 

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan Hidayana tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9 miliar pada 2024.

 

Harta Dadan didominasi dua bidang tanah di Kabupaten Bogor senilai Rp5,9 miliar. Selain itu, ia memiliki tiga kendaraan, yakni Mazda CX-5, Honda HR-V, dan Mazda CX-3 dengan total nilai Rp1,4 miliar. Dadan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Ia tercatat tidak memiliki utang.

 

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pengendalian Banjir Rob

Sementara itu, Sony Sonjaya memiliki total kekayaan sebesar Rp12,9 miliar. Kekayaannya terdiri atas 11 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

 

Selain aset tanah, Sony memiliki empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp250 juta, serta kas dan setara kas Rp1,8 miliar. Dalam laporan tersebut, Sony juga tidak tercatat memiliki utang.

 

Adapun Lodewyk Pusung menjadi tersangka dengan jumlah kekayaan terbesar, yakni Rp60,5 miliar. Kekayaannya didominasi 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, dan Depok dengan total nilai Rp58,7 miliar.

 

Selain itu, Lodewyk memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta, serta kas dan setara kas Rp719 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Baca Juga  Meningkat Kinerja Organisasi DPP PW-FRN Dialog Presisi Dan Pelantikan

 

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Buka TMMD ke-129 Kodim 0208/As di Kecamatan Nibung Hangus
Audiensi dengan Kejari Batu Bara, JMSI Jalin Sinergi Berkelanjutan
PB PMII Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Ojol Berikan Penghargaan, Perkumpulan Wartawan Fast Respon Siapkan Anugerah “Jenderal Naga Jurnalis Senior”
Kontingen Pemuda GPdI Wilayah X Fakfak Borong Prestasi dan Perkuat Iman di Youth Camp 2026 Teluk Bintuni
Gubernur Dominggus Mandacan: Kepergian Dr. Nataniel D. Mandacan Kehilangan Besar bagi Papua Barat
Pembukaan PRSU ke-50, Bupati Bahruddin Siagian Tampilkan Potensi Unggulan Batu Bara
Batu Bara Berkibar di MTQ Sumut 2026, Kafilah Raih Prestasi di Tengah Dukungan Penuh Baharuddin

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bupati Batu Bara Buka TMMD ke-129 Kodim 0208/As di Kecamatan Nibung Hangus

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Audiensi dengan Kejari Batu Bara, JMSI Jalin Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:59 WIB

PB PMII Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:48 WIB

Ojol Berikan Penghargaan, Perkumpulan Wartawan Fast Respon Siapkan Anugerah “Jenderal Naga Jurnalis Senior”

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:00 WIB

Kontingen Pemuda GPdI Wilayah X Fakfak Borong Prestasi dan Perkuat Iman di Youth Camp 2026 Teluk Bintuni

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page