Jakarta — Upaya panjang Pemerintah Provinsi Papua Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., dalam memperjuangkan pemanfaatan gas bumi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) akhirnya membuahkan hasil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 329.K/MG.01.MEM.M/2025 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi (Liquefied Natural Gas) dari Kilang Tangguh khusus kepada PT Padoma Ubadari Energy, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, S.T., M.T., kepada Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Saiba, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/10).
“Ini surat keputusan Menteri ESDM tentang penetapan alokasi, pemanfaatan, serta harga gas bumi LNG dari Kilang Tangguh khusus kepada PT Padoma Ubadari Energy. Semoga keputusan ini memperkuat PAD Papua Barat dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Laode Sulaeman.
Keputusan tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 dan 16 Peraturan Menteri ESDM Nomor 106 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga gas bumi, yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi nasional.
Selain itu, keputusan ini juga menindaklanjuti surat permohonan Gubernur Papua Barat tertanggal 22 September 2025, Nomor 900.1.13.1/1529/GPB/IX/2025, yang diajukan kepada BP Berau Ltd. Permohonan tersebut meminta harga khusus LNG dari Kilang Tangguh dengan nilai tengah antara angka penawaran BP Berau Ltd. dan permintaan PT Padoma Ubadari Energy, yakni sebesar 9,725% ICP (Indonesian Crude Price).
PT Padoma Ubadari Energy sendiri merupakan anak perusahaan PT Papua Doberay Mandiri, BUMD milik Pemerintah Provinsi Papua Barat yang ditunjuk sebagai pengelola pemanfaatan gas bumi dari Kilang Tangguh.
Mewakili Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Saiba, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas diterbitkannya keputusan tersebut.
“Ada rasa bangga karena perjuangan selama 11 tahun untuk mendapatkan harga khusus pemanfaatan gas bumi yang dapat dikelola pemerintah provinsi Papua Barat akhirnya membuahkan hasil luar biasa,” kata Sammy Saiba.
Ia menambahkan, dengan adanya harga khusus gas bumi dari Kilang Tangguh, Papua Barat kini memiliki peluang baru untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
“Kami berharap penetapan harga khusus gas bumi bagi Papua Barat ini dapat menjadi salah satu sumber PAD dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Saiba.
Dengan diterbitkannya SK Menteri ESDM ini, Papua Barat resmi mendapatkan alokasi dan harga khusus gas bumi dari Kilang Tangguh — capaian besar setelah perjuangan panjang selama lebih dari satu dekade. Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya tersebut secara transparan dan berkeadilan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Papua Barat.
Penulis : Amatus Rahakbauw. K



















