Tindak Lanjuti Perpol No. 10 Tahun 2025, Komisi Reformasi Polri Sinkronisasi Status Anggota Jadi ASN

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — Komisi Reformasi Kepolisian Republik Indonesia dilaporkan tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan pelaksana guna menindaklanjuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Langkah ini difokuskan pada sinkronisasi status keanggotaan Polri agar selaras dengan kerangka Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama tim perumus saat ini menyusun perubahan total terhadap regulasi turunan sebagai bagian dari upaya penyelamatan institusi Polri.

Inisiatif tersebut mengemuka seiring menguatnya dorongan publik untuk melakukan reformasi struktural dan kultural di tubuh kepolisian.
Dalam draf awal yang berkembang, tim perumus merancang sejumlah fase strategis.

Fase pertama memuat usulan transisi kepemimpinan dengan menunjuk Kapolri dari kalangan sipil. Opsi ini dipandang sebagai langkah revolusioner untuk membenahi sistem internal sekaligus memutus dugaan praktik “jabatan berbayar” yang dinilai merusak integritas institusi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Fase kedua menitikberatkan pada penguatan pembinaan karier internal. Ke depan, jabatan strategis di Polri diharapkan diisi secara ketat berdasarkan jenjang kepangkatan dan mekanisme merit.

Tim menegaskan pentingnya mengembalikan marwah institusi dengan memastikan jabatan internal Polri tetap diisi oleh personel dari korps Bhayangkara, sejalan dengan tradisi kepemimpinan yang telah berlangsung selama ini.

Sementara itu, fase ketiga menyasar mekanisme penunjukan Kapolri dan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Polri. Dalam wacana yang berkembang, kewenangan tersebut tidak lagi menjadi hak prerogatif mutlak Presiden Prabowo Subianto, melainkan melibatkan peran penuh DPR RI sebagai representasi publik.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (22/12/2025), Jimly memilih belum membeberkan rincian draf final. Ia meminta publik bersabar hingga proses penyusunan regulasi tersebut rampung.

Baca Juga  Capaian Kinerja Kejari Asahan Januari-Juni 2023 Ada 6 Perkara Tuntutan Mati

“Tunggu saja sampai PP ini selesai. Yang pasti, aturan ini tidak akan membuat ricuh di masyarakat, justru bertujuan untuk meredakan situasi sosial,” ujar Jimly singkat.

Langkah sinkronisasi status anggota Polri menjadi ASN ini dinilai sebagai salah satu agenda reformasi paling krusial, yang diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri ke depan.

Penulis : AF

Berita Terkait

Kadisdik Papua Barat Tekankan Kualitas Program Makan Bergizi di Sekolah: Harus Dilandasi Kasih dan Tanggung Jawab
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Peringati HUT ke-18, DPC Gerindra Batu Bara Gelar Aksi Sosial dan Tegaskan Komitmen untuk Rakyat
Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dicabut, Pemerintah Serahkan Pengelolaan ke Danantara
Menteri Imipas Desak Data Riil, Dugaan Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Harus Dibongkar
Pemkab Batu Bara Dukung Kiprah Mahasiswa Lewat Pelantikan IKAMBARA-YK di Yogyakarta
Rapat Penyamaan Persepsi Jadi Langkah Bapas Nusakambangan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM Dan Imipas, Kalapas : Dukung Penuh Implementasi KUHP Baru

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:16 WIB

Kadisdik Papua Barat Tekankan Kualitas Program Makan Bergizi di Sekolah: Harus Dilandasi Kasih dan Tanggung Jawab

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:30 WIB

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:04 WIB

Peringati HUT ke-18, DPC Gerindra Batu Bara Gelar Aksi Sosial dan Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:17 WIB

Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dicabut, Pemerintah Serahkan Pengelolaan ke Danantara

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Menteri Imipas Desak Data Riil, Dugaan Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Harus Dibongkar

Berita Terbaru

TNI

Denpomal Lanal TBA Periksa Kendaraan Prajurit

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:17 WIB

Pemerintahan

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Sampaikan Policy Paper ke BRIN

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:01 WIB

You cannot copy content of this page