Tindak Lanjuti Perpol No. 10 Tahun 2025, Komisi Reformasi Polri Sinkronisasi Status Anggota Jadi ASN

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — Komisi Reformasi Kepolisian Republik Indonesia dilaporkan tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan pelaksana guna menindaklanjuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Langkah ini difokuskan pada sinkronisasi status keanggotaan Polri agar selaras dengan kerangka Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama tim perumus saat ini menyusun perubahan total terhadap regulasi turunan sebagai bagian dari upaya penyelamatan institusi Polri.

Inisiatif tersebut mengemuka seiring menguatnya dorongan publik untuk melakukan reformasi struktural dan kultural di tubuh kepolisian.
Dalam draf awal yang berkembang, tim perumus merancang sejumlah fase strategis.

Fase pertama memuat usulan transisi kepemimpinan dengan menunjuk Kapolri dari kalangan sipil. Opsi ini dipandang sebagai langkah revolusioner untuk membenahi sistem internal sekaligus memutus dugaan praktik “jabatan berbayar” yang dinilai merusak integritas institusi.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Hut Bhayangkara Ke-77

Fase kedua menitikberatkan pada penguatan pembinaan karier internal. Ke depan, jabatan strategis di Polri diharapkan diisi secara ketat berdasarkan jenjang kepangkatan dan mekanisme merit.

Tim menegaskan pentingnya mengembalikan marwah institusi dengan memastikan jabatan internal Polri tetap diisi oleh personel dari korps Bhayangkara, sejalan dengan tradisi kepemimpinan yang telah berlangsung selama ini.

Sementara itu, fase ketiga menyasar mekanisme penunjukan Kapolri dan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Polri. Dalam wacana yang berkembang, kewenangan tersebut tidak lagi menjadi hak prerogatif mutlak Presiden Prabowo Subianto, melainkan melibatkan peran penuh DPR RI sebagai representasi publik.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (22/12/2025), Jimly memilih belum membeberkan rincian draf final. Ia meminta publik bersabar hingga proses penyusunan regulasi tersebut rampung.

Baca Juga  Datok Perak Malaysia Temu Ramah dengan Ketua Komisi A DPRD dan LAMBB Batu Bara

“Tunggu saja sampai PP ini selesai. Yang pasti, aturan ini tidak akan membuat ricuh di masyarakat, justru bertujuan untuk meredakan situasi sosial,” ujar Jimly singkat.

Langkah sinkronisasi status anggota Polri menjadi ASN ini dinilai sebagai salah satu agenda reformasi paling krusial, yang diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri ke depan.

Penulis : AF

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Ke-9 Berturut-turut dari BPK RI
Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara
Prabowo, Megawati, dan Gibran Berbincang Akrab Usai Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Kepala PT Pelni Fakfak Paparkan Sistem Penjualan Tiket dan Evaluasi Pelayanan Pelayaran Mei 2026
Pemadaman Listrik Menyeluruh Melanda Sumatera pada 22 Mei, Jutaan Warga Terdampak
Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polres Batu Bara Diapresiasi PW-FRN Counter Polri
Ribka Haluk Tegaskan Pemerintah Pusat Fokus Pulihkan Kondisi Pasca konflik di Wamena

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Ke-9 Berturut-turut dari BPK RI

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:40 WIB

Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:04 WIB

Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara

Senin, 1 Juni 2026 - 20:10 WIB

Prabowo, Megawati, dan Gibran Berbincang Akrab Usai Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Kepala PT Pelni Fakfak Paparkan Sistem Penjualan Tiket dan Evaluasi Pelayanan Pelayaran Mei 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page