Manokwari — Pemerintah Kabupaten Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggencarkan penagihan pajak daerah sebagai strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus penagihan tahun ini diarahkan ke sektor pertanian dan perkebunan, dengan target penerimaan mencapai Rp200 juta hingga akhir 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM, saat dikonfirmasi Jurnalis Tempo.Timur melalui Via Whatsapp Senin siang (4/8/2025),WIT dalam keterangannya di Manokwari.
“Kami sudah mulai bergerak melakukan penagihan langsung ke sejumlah wilayah, seperti Panutari, Rimpuni, dan Lendama. Di Rimpuni, nilai pajak yang ditetapkan sekitar Rp24 juta dan sudah dikirimkan kepada wajib pajak. Begitu juga di Lendama, dan masyarakat menyatakan siap membayar,” ujarnya.
Penagihan dilakukan melalui tahapan sistematis, mulai dari pendataan objek pajak, penetapan nilai pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), hingga pendekatan dan penagihan langsung di lapangan.
Dalam waktu dekat, Pemkab Papua Barat akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pertanahan untuk menyerahkan sekitar 800 SKPD kepada para wajib pajak. Wajib pajak diberi tenggat waktu 35 hari untuk melunasi kewajibannya. Bila melewati batas waktu, akan dikenakan sanksi denda administratif.
“Dinas Pertanahan menjadi mitra strategis dalam menindaklanjuti pelaksanaan penagihan ini. Selain menjalankan aturan, pembayaran pajak juga menjadi bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam membangun daerah,” tambah Bachri.
Selain masyarakat umum, pihak konsultan proyek dan pelaksana pekerjaan lapangan juga diwajibkan melampirkan bukti pembayaran pajak daerah sebagai syarat sah dalam proses penagihan proyek kepada pemerintah.
Tak hanya penagihan, Bapenda juga melakukan pendekatan langsung kepada petani dan pelaku perkebunan melalui survei harga jual objek pajak dan edukasi perpajakan. Meski saat ini masih banyak yang belum membayar, pemerintah menargetkan total pemasukan dari sektor pertanian bisa mencapai Rp500 juta.
“Untuk wilayah seperti Sansot, kami menargetkan sekitar Rp400 juta. Survei lapangan akan dilakukan minggu depan guna menetapkan nilai pajak yang akurat,” ungkapnya.
Pemerintah juga bekerja sama dengan Samsat dan SKPD sektoral, serta merujuk pada regulasi harga jual tanah dan bangunan berdasarkan data historis, termasuk dari tahun 2010 dan 2012. Sistem pemungutan pajak pun terus dievaluasi agar lebih efektif, transparan, dan sesuai perkembangan teknologi.
“Sistem saat ini masih butuh perbaikan. Kami sedang mengembangkan sistem baru untuk mempercepat proses dan meningkatkan akuntabilitas,” jelasnya.
Sebagai penutup, Bupati Papua Barat dalam surat edarannya per 4 Agustus 2025, mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati kewajiban pajak guna mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Mari bersama kita bangun Papua Barat yang lebih maju dan mandiri melalui kepatuhan membayar pajak,” tulis Bupati dalam imbauan resmi.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K




















