Plt. Kadisnaker Papua Barat Sidak! Temukan Perusahaan Sandera Ijazah Karyawan

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari, Tempotimur.com — Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja kembali mencuat di Manokwari. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Sani Irianti Werimon, S.Sos., M.Ec.Dev., memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan pada Selasa siang, 15 Juli 2025.

Sidak ini menindaklanjuti laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak dasar tenaga kerja dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

“Penahanan ijazah tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga merupakan bentuk diskriminasi. Ini jelas dilarang oleh hukum,” tegas Sani Werimon.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat melalui dua tahap pembinaan: Nota Pemeriksaan I dan II. Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, serta Surat Edaran M/6/HK.04/VI/2025 yang mengatur pelarangan diskriminasi dalam rekrutmen.

Baca Juga  Rektor UNCRI Ingatkan Mahasiswa KKN 2025 di Papua Barat: Jangan Hanya Formalitas, Harus Tinggalkan Jejak Nyata!

Plt. Kadisnakertrans juga menekankan pentingnya dialog sosial antara manajemen perusahaan dan pekerja. Menurutnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dasar hukum tambahan yang memperkuat langkah Disnakertrans adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang melarang segala bentuk tindakan yang merugikan pekerja.

Disnakertrans Papua Barat mengimbau semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Praktik ini harus dihentikan demi terciptanya iklim kerja yang sehat, adil, dan berkeadaban.

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

Bupati Heriyus Apresiasi Pentas Seni Budaya di Puncak HUT Ke-81 RI di Transbahitom
DPRD Murung Raya Gelar Paripurna KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 Diserahkan, Pemkab Mura Tekankan Prioritas Pelayanan Publik
Pelindo Regional 4 Fakfak Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Area Pelabuhan
Kualitas Udara Puruk Cahu Memburuk, Dinkes Bagikan Masker kepada Warga
Bupati Heriyus Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Murung Raya
Sholawat Akbar PW–FRN di Alun-Alun Besuki Dikawal Full, Kapolres dan Wakapolres Situbondo Beserta Jajaran Turun Langsung
Bupati Heriyus Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk Dikibarkan pada HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Bupati Heriyus Apresiasi Pentas Seni Budaya di Puncak HUT Ke-81 RI di Transbahitom

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:26 WIB

DPRD Murung Raya Gelar Paripurna KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 Diserahkan, Pemkab Mura Tekankan Prioritas Pelayanan Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Area Pelabuhan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Kualitas Udara Puruk Cahu Memburuk, Dinkes Bagikan Masker kepada Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page