Plt. Kadisnaker Papua Barat Sidak! Temukan Perusahaan Sandera Ijazah Karyawan

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari, Tempotimur.com — Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja kembali mencuat di Manokwari. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Sani Irianti Werimon, S.Sos., M.Ec.Dev., memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan pada Selasa siang, 15 Juli 2025.

Sidak ini menindaklanjuti laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak dasar tenaga kerja dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

“Penahanan ijazah tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga merupakan bentuk diskriminasi. Ini jelas dilarang oleh hukum,” tegas Sani Werimon.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat melalui dua tahap pembinaan: Nota Pemeriksaan I dan II. Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, serta Surat Edaran M/6/HK.04/VI/2025 yang mengatur pelarangan diskriminasi dalam rekrutmen.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Study Lapangan Perikanan Budidaya Ikan Air Tawar

Plt. Kadisnakertrans juga menekankan pentingnya dialog sosial antara manajemen perusahaan dan pekerja. Menurutnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dasar hukum tambahan yang memperkuat langkah Disnakertrans adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang melarang segala bentuk tindakan yang merugikan pekerja.

Disnakertrans Papua Barat mengimbau semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Praktik ini harus dihentikan demi terciptanya iklim kerja yang sehat, adil, dan berkeadaban.

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu
Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 
Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 
Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda
Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Kecamatan Talawi Jadi Sorotan Sejumlah Tokoh Publik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:45 WIB

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut

Sabtu, 18 April 2026 - 11:34 WIB

Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terbaru

Opini

Pemekaran Aslab Seriuskah Agar Tak Salah Arah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:23 WIB

Opini

Dimana Logisnya Provinsi Sumatera Pantai Timur Itu?

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:19 WIB

You cannot copy content of this page