Batu Bara — Baru baru ini Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang Pria inisial I (24) beserta 35 Bungkus Plastik transparan yang berisikan kurang lebih 3393 pcs Catrige Vape Rokok Elektrik / Vape berisikan cairan liquid pada Minggu 18 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib.
Selain itu Petugas juga mengamankan 1 Buah Botol Air Mineral berisikan Cairan Liquid Rokok Elektrik / Vape dan 2 Buah Tas Besar Tempat Menyimpan Catrige Rokok Elektrik / Vape bersama 1 Unit Mobil Merk Toyota Calya Warna Silver ditambah 1 Unit Hp Android Merk Oppo Warna Hitam.
Hal ini menjadi Pertanyaan sejumlah Awak Media, Pasalnya setelah dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba, belum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Batu.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi melalui pesan tertulisnya menjelaskan, bahwa tugas Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak hanya menangani Kasus yang berhubungan dengan narkotika saja tetapi sesuai dengan satuannya Narkoba mempunyai kepanjangan : Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. Sedangkan terkait kasus Vape elektrik tersebut masuk dalam bahan adiktif berbahaya lainnya, kata IPTU Ahmad Fahmi.
Dia menambahkan, setelah dilakukan Pemeriksaan dari Labfor Polda Sumut diketahui bahwa bahan yang terkandung didalam liquid/cairan tersebut adalah senyawa Etomidate yang biasa digunakan untuk obat bius binatang.
“Karena kandungan berbahaya tersebut lah maka Sat Narkoba bisa menangani kasus tersebut, “ jelas IPTU Ahmad Fahmi.
Penulis : Ham/Tim























