Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 12 Orang Pengedar Berikut 1,033gram Sabu

- Penulis

Senin, 12 Februari 2024 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Satuan Res Narkoba Polres Batu Bara di 2024 telah berhasil mengamankan 12 orang tersangka pengedar Sabu berikut barang bukti 1,033 gram Sabu siap Eder.

Hal ini dibeberkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH., SIK, saat melaksanakan Pers Realis di Halaman Mako Sat Narkoba Polres Batu Bara, Senin (12/2/2024) siang.

“Dari 12 tersangka terdapat 2 orang Wanita dan 10 Orang Pria,”

Kapolres AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH., SIK, mengucapkan terimakasih kepada Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi SH., SIK, beserta jajaran yang telah bekerja memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

“Polres Batu Bara tidak akan berhenti memberantas Narkoba dan ini bukan yang pertama kalinya. Semoga kedepanya Satres Narkoba mengungkap Kasus Narkoba lebih banyak lagi,”

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu

Dua belas pelaku dari Batu Bara dan Aceh, yang 1 kilo dari Aceh ditangkap Satres Narkoba di Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara.

Polisi masih melakukan pendalaman apakah ke 12 Pelaku ada saling keterkaitan atau tidak dan apakah satu dari jaringan yang sama, terang Kapolres.

Masih dalam Konferensi Pers Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH.,MH, di Konfirmasi wartawan, tiga tersangka masing-masing Niko Gusti Wibawa (27) warga Asahan, bersama dua teman wanitanya Nilawati (42) warga Kota Tanjungbalai dan Yanti alias Bulan alias Roy (44) warga Tanjungbalai. Dari tangan ketiga tersangka diamankan 1,29 gram sabu- pelastik klip kosong dan uang tunai Rp 3 juta.

Kemudian pada Jumat (8/2/2024) lalu, penangkapan di Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dengan melibatkan dua tersangka, Khairil Anwar (34) dan Wal Asri (23), keduanya warga Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan 2 paket sabu 1,52 gram.

Baca Juga  Bocah 2,5 Tahun Tewas, Diduga Dipukuli Bapak Tiri

Selanjutnya tersangka Prisiwanto Maulana Samosir (42) pada Jumat (9/2/2024) malam di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputi. Dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu seberat 10,821 gram.

Dan tersangka Abubakar (38) ditangkap pada Kamis (1/2/2024) siang di areal perkebunan Limapuluh. Dari tangan pria warga Desa Alun Ragan, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, diamankan 1.033 gram sabu-sabu.

Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka Afdil Rahman alias Adung (23), warga Jalan Sei Kera, Gg Aren, Kecamatan Medan Perjuangan. Afdul dtangkap Sabtu (3/2/2024) dini hari di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Airputih dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.

Lalu pada Minggu (4/2/2024) dini hari di Jalinsum Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, dengan tersangka M Rizki (19), warga setemat. Dari tangan remaja ini diamankan 0,35 gram sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga  Polres Asahan Gelar Patroli Perintis Presisi Cegah Gangguan Kamtibmas

Pada Senin (5//2/2024), petugas menciduk Idrus (37), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Limapuluh. Dari tangan petani ini ditemukan 2,49 gram sabu-sabu plus seperangkat alat hisap narkoba.

Sementara tersangka Hafizuddin Siregar (30), warga Lk VII, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara. Dari tangan pria ini disita 3 paket sabu seberat 10,28 gram, timbangan digital, handphone dan pelastik klip kosong. Esok harinya petugas meringkus Asri Regar (41) pada Kamis (8/2/2024) dengan barang bukti 1,38 gram sabu-sabu plus timbangan digital.

 

Penulis : Ham

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page