Thomas Sanadi: DPRD Tak Boleh Rangkap Jabatan, Potensi Konflik Kepentingan Harus Dihindari

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manokwari, Tempotimur.com — Tokoh masyarakat Papua Barat, Thomas Sanadi, menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN), karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini disampaikan Thomas kepada Awak Media pada Kamis siang (5/6/2025), pukul 14.12 WIT, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara tegas melarang pejabat publik, termasuk anggota DPRD, untuk merangkap jabatan yang berpotensi mengganggu prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua KADIN berpotensi memiliki konflik kepentingan. Ini bisa mencederai integritas dan independensi lembaga legislatif,” tegas Thomas.

Baca Juga  Peringati HBP Ke-60, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Donor Darah

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kode etik kedewanan sudah diatur bahwa merangkap jabatan adalah pelanggaran serius yang bisa mengancam kondusivitas wilayah, terlebih di daerah seperti Papua dan Papua Barat yang selama ini cukup rawan konflik.

“Negara sedang berupaya menjaga Papua dan Papua Barat tetap aman dan damai. Jangan karena kepentingan pribadi, kita justru membuka celah yang memicu konflik,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Thomas juga menyampaikan pesan moral kepada warga non-OAP (Orang Asli Papua) agar menghormati hak-hak adat dan masyarakat asli Papua sebagai pemilik tanah.

“Kami tidak menolak keberadaan siapa pun, tapi tolong hargai hak kami atas tanah kami. Hormati semangat Otonomi Khusus (Otsus) yang dihadirkan negara bukan karena tekanan separatisme, tapi untuk menjamin keadilan bagi rakyat Papua dalam bingkai NKRI,” ujarnya.

Baca Juga  Jangan Baper Pilkades Batu Bara dan Sirkulasi Elit Desa

Terakhir, ia mengingatkan semua pihak agar tidak mempolitisasi Undang-Undang Otonomi Khusus hanya demi kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan menghalangi niat negara yang tulus menjaga Papua tetap damai dan aman. Stop memutarbalikkan semangat Otsus. Mari kita jaga Papua bersama,” pungkas Thomas Sanadi.

Catatan Redaksi:

Konflik kepentingan dalam pemerintahan bisa melemahkan kepercayaan publik. Suara-suara seperti yang disampaikan Thomas Sanadi penting untuk menjaga integritas lembaga negara dan memperkuat komitmen bersama menjaga Papua dan Papua Barat tetap damai, adil, dan sejahtera.

 

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

Pemko Tanjung Balai Ikuti FGD Dengan  Kemendagri dan Sejumlah Kementerian Lembaga 
Lapas Labuhan Ruku Peringati HBP ke – 62 Bersama Pusat Lewat Zoom Meeting 
Camat Talawi Buka MTQ ke-XIX 2026, Targetkan Peserta Tembus Tingkat Nasional
Polres Batu Bara Latihan Sispam Kota, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Ancaman
Bupati Batu Bara Teken Hibah Lahan HGU untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Bupati Batu Bara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Batu Bara ke Tanah Suci
Menunggu Hak dari Tanah Sendiri: Perjuangan Papua Barat Mengejar PI Migas 10 Persen
Cegah Radikalisme, Satgaswil Papua Barat dan Kesbangpol PBD Perkuat Sinergi Strategis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:12 WIB

Pemko Tanjung Balai Ikuti FGD Dengan  Kemendagri dan Sejumlah Kementerian Lembaga 

Senin, 27 April 2026 - 15:52 WIB

Lapas Labuhan Ruku Peringati HBP ke – 62 Bersama Pusat Lewat Zoom Meeting 

Senin, 27 April 2026 - 15:10 WIB

Camat Talawi Buka MTQ ke-XIX 2026, Targetkan Peserta Tembus Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 09:03 WIB

Polres Batu Bara Latihan Sispam Kota, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Ancaman

Sabtu, 25 April 2026 - 18:32 WIB

Bupati Batu Bara Teken Hibah Lahan HGU untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page