Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara terus menjalankan Komitmennya dalam pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Kali ini Satres Narkoba kembali mengamankan seorang pria inisial Z (23) Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,02 Gram.
Kasat Narkoba AKP Rames P. Panjaitan SH, Sabtu 31/5/2025 membenarkan Personil Satres Narkoba Polres Baru Bara yang di Pimpin IPDA Harry Putra SH dan Personil lainnya, telah mengamankan tersangka pada Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku diamankan Personil Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu di berada Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan setelah mendapat informasi tersebut melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankannya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Petugas membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Dani



















