Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara menyita 1.897 Gram Shabu dari penggerebekan di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Sabtu 26 April 2025 sekira Pukul 16.08 Wib.
Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi Senin 28/4/2025 menjelaskan, Penggerebekan setelah Personil Penyelidik Satnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa ada seorang laki – laki yang menyimpan Narkotika jenis Shabu di Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Kemudian Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 orang laki – laki tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya.
Bersama pelaku petugas mengamankan – 4 buah plastic putih transparan yang berisikan narkotika sabu, Brutto : 1.897 Gram 1 buah tas ransel berwarna hitam 1 unit handphone android Merk VIVO warna Merah, 1 lembar mata uang 50 ringgit Malaysia dan uang tunai Rp. 1.035.000.
IPTU Fahmi mengatakan tersangka Bernama Budeli (43) Warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya Personil Penyelidik Satresnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Dia melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” kata IPTU Fahmi.
Penulis : Dani



















