Bupati Batu Bara Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2024

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024 dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Lima Puluh, Senin (24/03/2025).

Penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2024 dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Bapak Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, pertama tentang target pendapatan daerah.

Baca Juga  Pemko Tanjung Balai Rencanakan Bangun Rumah Potong Unggas di Kelurahan Sirantau

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650,63 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.186.075.830.273,63 Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.112.878.056.387 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.990,” paparnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.343.185.299.386 dan terealisasi sebesar Rp.1.286.683.521.452,43.

Selanjutnya, Bupati Batu Bara menyampaikan tentang Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Rakor Forkopimda Jelang Hari Raya Idul Fitri

“Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dan memberikan kepastian hukum serta pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat mewujudkan Batu Bara yang bahagia.

(red)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumatera Utara Tahun 2027
Wali Kota Mahyaruddin Resmi Buka MTQ ke-58, Wujudkan Visi Misi Tanjung Balai
Wujudkan Kepedulian Antar-Daerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ 2025 dan Nota Ranperda
Pastikan Pelayanan Optimal, Bupati Baharuddin Tinjau Pelaksanaan Berlayar di Kecamatan Talawi
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai
Wali Kota Tanjung Balai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama
Banjir Wosi Kembali Terjadi, Gubernur Papua Barat Singgung Permukiman Liar dan Lemahnya Penataan Ruang

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:19 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumatera Utara Tahun 2027

Kamis, 23 April 2026 - 08:12 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Resmi Buka MTQ ke-58, Wujudkan Visi Misi Tanjung Balai

Rabu, 22 April 2026 - 21:07 WIB

Wujudkan Kepedulian Antar-Daerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

Rabu, 22 April 2026 - 16:48 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ 2025 dan Nota Ranperda

Rabu, 22 April 2026 - 08:08 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Bupati Baharuddin Tinjau Pelaksanaan Berlayar di Kecamatan Talawi

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Dirjen Kemenkeu

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:55 WIB

You cannot copy content of this page