Polres Batu Bara Tangkap Jurtul Togel di Medang Deras

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

Batu Bara Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus perjudian togel online di sebuah warung kopi di Desa Tanjung Sigoni, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (4/1/2025) sore, petugas mengamankan seorang pria bernama Antoni Siahaan (23), yang diduga berperan sebagai juru tulis togel.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, mengapresiasi kinerja tim dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” ujar AKBP Taufiq.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Resum yang dipimpin oleh IPDA Ade Masry SH segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati Antoni Siahaan sedang berada di warung dengan barang bukti yang mengarah pada aktivitas judi online.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Dua Orang Pengguna Shabu

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone Oppo hitam yang digunakan untuk mengakses situs judi online Congtogel dengan saldo Rp 214.000. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 60.000 hasil transaksi togel, tiga lembar kertas berisi tebakan angka, serta dua pulpen. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Baca Juga  3 Pelaku Suruhan Bandar Narkoba Pengniaya Wartawan Ditangkap Polda Sumut

Saat ini, Antoni Siahaan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Operasi ini melibatkan sejumlah personel dari Satreskrim Polres Batu Bara, termasuk AIPTU Victor Hutabarat, BRIPKA Andi Syaputra, Brigadir Sergio Situmorang S.H., Brigadir Parlin Silalahi S.Th., dan BRIPDA Rizky Nopiranta Kemis. Mereka bekerja secara profesional untuk memastikan proses penangkapan berjalan sesuai prosedur.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan wilayah Batu Bara semakin kondusif dan bebas dari tindakan kriminal.

Baca Juga  Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Begal Depan Kantor Wali Kota

Penulis : DN

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page