BATU BARA | TEMPO TIMUR – Satreskrim Polres Batu Bara menangkap dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga pelaku Pencurian dan Penadah 1 Unit handphone merek Redmi 9C warna Biru, Selasa (25/07/2023).
Penangkapan kedua tersangka TM (45) warga Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh, dan HS (43) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, di Pimpin Kanit Resum Polres Batu Bara IPDA R.B. Setiadi, STr.K, bersama Personil Polres.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, SIK, melalui Plt. Kasi Humas Polres IPTU Abdi Tansar SH.MH, kepada media mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas laporan Nur Asiyah Hasibuan (56) Warga Perumnas Lima Puluh Permai Indah.
Yang mana kata Humas, pada Senin 31 Januari 2023 lalu Pelapor Nur Asiyah Hasibuan, belanja di Pajak pagi Kota Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh memilih sayuran, dan handphone yang di pegang diletakkan di sekitaran tempat memilih sayuran, setelah siap berbelanja dan memilih sayur kemudian membayarnya dan pergi meninggalkan tempat berbelanja tersebut.
Setelah sampai di rumah memeriksa tasnya dan sadar Handphone miliknya tertinggal di tempat belanja tersebut dan kemudian kembali ke tempat belanja sayur itu untuk mengambil Hp miliknya namun Handphone yang diletakkan di tempat belanja sayur sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekira Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Batu Bara guna di proses hukum yang berlaku di NKRI.
Lalu, Pada Selasa 25 Juli 2023, anggota Unit Resum Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 orang pelaku yang menggunakan/ memiliki handphone yang diduga hasil curian kemudian team mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Batu Bara, terang Humas.
(Ham)























