Batu Bara — Seorang Pelaku Pencurian inisial S alias Ewe 25 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram diamankan Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku atas dugaan pencurian dengan membongkar rumah, Senin 17/2/2025.
Kapolsek Labuhan ruku AKP Cecep Suhendra menjelaskan penangkapan terduga berdasarkan laporan korban Zunita Sari Tanjung (34) dusun Jati Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Dia diamankan setelah personil mendapat informasi bahwa pelaku ada di Desa Bagan Dalam, Atas info tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syahputra M Hasibuan melakukan pengintaian keberadaan pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan dengan petugas.
Kemudian setelah diinterogasi ia nya mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
AKP Cecep menjelaskan, pada Kamis 09 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di lorong bunga Linkungan I Kelurahan Tanjung Tiram.
Dimana pada saat itu lanjut Kapolsek, pelapor yang berada di toko di beritahukan oleh warga bahwasanya rumahnya telah di bongkar di curi orang.
Selanjutnya pulang menuju rumah dan melihat pintu depan telah terbuka, setelah masuk kedalam rumah dan melihat barang – barang berupa 2 lemari hias, pintu besi, pintu belakang, Kitchenset.
“Dia berusaha mencari barang – barang tersebut dan bertemu dengan saudara bernama Suparno dan saudara Suparno mengatakan bahwa mengambil barang – barang tersebut adalah S alias Ewe,” jelas Kapolsek.























