Jember, Tempotimur.com – Kasus dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, terus bergulir. Ibrahim Adham Amirullah, yang menjadi pelopor laporan ke Polres Jember unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), mengungkapkan bahwa proses hukum telah mencapai tahap pemanggilan saksi.
Kamis (13/02/24)
“Saya sendiri sudah diperiksa dua kali oleh Tipidkor, dan juga ada 15 warga Cumedak lainnya yang telah dimintai keterangan,” ujar Amir.
Amir menambahkan bahwa pihaknya telah kembali menghadap ke Polres Jember dengan membawa tambahan bukti dan saksi. “Di Desa Cumedak ada enam dusun, dan setiap dusun Insyaallah ada sekitar 20 orang yang siap menjadi saksi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi, Kepala Unit Tipidkor Polres Jember, Eko Hari, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan dan Bukti (Pulbaket).
“Masih proses Pulbaket, Mas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, warga Desa Cumedak berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menangani kasus ini dengan cepat dan transparan. “Kami ingin kejelasan dan keadilan. Jika terbukti ada yang menggelapkan dana PBB, kami berharap pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Amir.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Warga berharap proses hukum dapat berjalan dengan profesional dan objektif demi tegaknya keadilan.