Polres Batu Bara Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu 

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara — Polres Batu Bara menggelar pers release di Mako Satres Narkoba Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh untuk memberikan informasi terkini tentang kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 10 kg, di Jalan Lintas Desa Medang Kec Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Senin 10 Februari 2025 sekura pukul 08:20 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan pers release ini dihadiri oleh Kapolres Batu Bara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB, S.H.,S.IK, M.M., tim penyidik, dan Dinas Kesehatan, Danramil 03, Ketua DPRD Batu Bara serta awak media.

Dalam pers release tersebut, Kapolres Batu Bara menjelaskan kronologi penangkapan, profil tersangka, dan barang bukti yang ditemukan.

Baca Juga  Gali Parit Milik Jalan, PTPN 4 Pancing Kemarahan Bupati Zahir

Kapolres juga menekankan komitmen Polres Batu Bara untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H dalam melaksanakan Operasi penangkapan terhadap tersangka inisial KS (36) warga Sei Rotan Kab Deli Serdang yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg, di Jalan Lintas Desa Medang Kec Medang Deras.

Kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 20:20 Wib Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transanksi peredaran narkotika.

Baca Juga  Gerebek Hotel Bumi Asahan Polres Batu Bara Amankan Pengedar Shabu Bersenpi 

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H bersama anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H bersama Personil Satres Narkoba setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan orang tersebut berupa barang bukti yang disita dari KS 10 bungkus plastik bertuliskan Qing Shan berisikan Narkotika jenis shabu berat brutto 10.000 gram (10 Kg) shabu, satu buah karung plastik, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit handphone android merek Vivo dan satu unit sepeda motor merek honda Scoopy warna putih dengan nopol BK 4648 AMI, dan mengaku bahwa pelaku KS akan melakukan transanksi peredaran narkotika diwilayah Batu Bara.

Baca Juga  Polri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Selanjutnya personil sat narkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku KS dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tersangka KS (36) warga Sei Rotan Kab Deli Serdang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Kasat Narkoba Ferry.

(Red)

Berita Terkait

DPC GRIB Jaya Tanjungbalai & Srikandi Bagi 250 Takjil & Buka Puasa Bersama
Reses di Desa Danau Usung, Lita Norfiana: Aspirasi Masyarakat Kami Sampaikan di Paripurna
Wakil Bupati Murung Raya Apresiasi ICMI Orda Mura Selenggarakan Malam Peringatan Nuzulul Quran
DPRD Murung Raya Rapat Paripurna, Penyampaian Pandangan Fraksi, Tiga Raperda dan Penyerahan LKPJ 2024
Hilang Selama 3 Hari Mayat Ahmad Boting Ditemukan Nelayan Mengambang Diperairan Pulau Sala Namo
Suami Kadisperindag Tanjungbalai Dilaporkan ke Polisi
Kontra Septor Dan Mobil Box Jalinsum Batu Bara Dua Orang Meninggal Dunia
DPRD Murung Raya, Reses Jaring Aspirasi Warga Tiga Desa

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:25 WIB

DPC GRIB Jaya Tanjungbalai & Srikandi Bagi 250 Takjil & Buka Puasa Bersama

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:03 WIB

Reses di Desa Danau Usung, Lita Norfiana: Aspirasi Masyarakat Kami Sampaikan di Paripurna

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:37 WIB

Wakil Bupati Murung Raya Apresiasi ICMI Orda Mura Selenggarakan Malam Peringatan Nuzulul Quran

Senin, 17 Maret 2025 - 21:55 WIB

DPRD Murung Raya Rapat Paripurna, Penyampaian Pandangan Fraksi, Tiga Raperda dan Penyerahan LKPJ 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 11:54 WIB

Hilang Selama 3 Hari Mayat Ahmad Boting Ditemukan Nelayan Mengambang Diperairan Pulau Sala Namo

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page