BATU BARA — Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan sosialisasi terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, selama masa Surat Keputusan Bersama (SKB).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalinsum Medan–Kisaran, tepatnya di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., bersama sejumlah personel, di antaranya KBO Lantas IPDA Heru Siagian, S.H., Kanit Gakkum IPDA Junaidi, S.H., serta jajaran personel Satlantas lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang (mobar), khususnya truk sumbu tiga ke atas, terkait kebijakan pembatasan operasional yang berlaku hingga 29 Maret 2026.
Selain itu, Satlantas Polres Batu Bara juga menyiapkan kantong-kantong parkir di sejumlah titik guna mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas selama masa pemberlakuan SKB.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran dan keamanan arus lalu lintas, terutama di jalur utama lintas Sumatera yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan.
Polres Batu Bara mengimbau para pengemudi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama serta menghindari potensi kemacetan di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.
Penulis : Ham






















