Galian C Tanpa Dokumen Terus Beroperasi, Polres Asahan Diduga Tutup Mata

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Asahan — Aktivitas galian C di desa baung si Batu Batu dan Desa Tanjung Alam kecamatan sei Dadap kabupaten Asahan Sumatra Utara di duga tak punya ijin dan sudah berlangsung lama hal ini membuat keresahan warga.selain bebas beroperasi kegiatan ini tak jau dari polres Asahan, sehingga memunculkan dukaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

Akibat aktivis galian C tersebut merugikan masyarakat setempat dan lingkungan, serta merusak fasilitas umum.

Jalan-jalan yang di lalu truk pengangkut matreal tersebut, mengalami kerusakan parah berlubang dan menjadi licin saat hujan. Sehingga sangat membahayakan penguna jalan, selain itu aktivitas tersebut menggangu kenyamanan masyarakat.

“Jalan rusak parah kalau musim kemarau debu banyak, kalau musim hujan jalan licin,kami sudah sering melapor tapi sepertinya tidak ada tindakan apa pun, “ujar salah seorang warga yang mengaku bernama Isnajar (51) Selasa (4/2/2025)

Baca Juga  ‎Peristiwa Pengeroyokan di Imam Bonjol, Korban Terpaksa Lakukan Perlawanan

Dari pantauwan wartawan di lapangan, tampak kenderaan truk pengangkut matrial tanah dan paser lalu lalang tanpa henti,yang menyebabkan banyaknya tanah yang berserakan di jalan sehingga menimbulkan debu, bahkan tampak warga meyiram jalan karena banyak ya debu.

Aktipitas tambang ini di duga melanggar pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan BatubaraBatubara(Minerba) yang mengancam pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.selain itu pelaku juga terjerat hukuman pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara serta denda 3-10 miliar.

Masyarakat setempat mendesak APH dan pemerintah daerah kabupaten Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini.

Baca Juga  Ketahuan Ngedarkan Sabu, Anak Sei Bluru, Ditangkap Satnarkoba Polres Asahan

“Kami hanya keyaman dan jalan di perbaiki jika terus di biarkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pihak keamanan bisa menurun, ” Tegas seorang warga lainnya

Desakan penutupan tambang ilegal ini menjadi ujian besar bagi penegak hukum di Asahan, tindakan nyata dari pihak berwenang sangat di nantikan demi menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, agar tidak muncul opini negatif di masyarakat terhadap pihak terkait,”harap dani.

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Walikota Tanjungbalai Sambut Hangat Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut P Sigit Ryanto
Warga Desa Lubuk Hulu Minta Kembalikan Lahan 42 Hektare, Klaim Warisan Leluhur
GANESPA mendesak Gubernur Banten segera menertibkan warung liar di bantaran Setu Ciledug, Pamulang
Pansus BUMD DPRD Batu Bara minta Ranperda Batra Berjaya difasilitasi ulang
Batra Berjaya naik status jadi BUMD, DPRD Batu Bara setujui laporan Pansus
Don Muzakir perintahkan Tani Merdeka Sumut kawal program Presiden Prabowo
BPBD Batu Bara bentuk Desa Tangguh Bencana di Sumber Tani Datuk Tanah Datar
Hari keempat, nelayan Batu Bara masih hilang di perairan Pulau Berhala

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

Walikota Tanjungbalai Sambut Hangat Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut P Sigit Ryanto

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:05 WIB

Warga Desa Lubuk Hulu Minta Kembalikan Lahan 42 Hektare, Klaim Warisan Leluhur

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:21 WIB

GANESPA mendesak Gubernur Banten segera menertibkan warung liar di bantaran Setu Ciledug, Pamulang

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:18 WIB

Pansus BUMD DPRD Batu Bara minta Ranperda Batra Berjaya difasilitasi ulang

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:04 WIB

Batra Berjaya naik status jadi BUMD, DPRD Batu Bara setujui laporan Pansus

Berita Terbaru

Pemerintahan

Fraksi PAN DPRD Batu Bara Setujui BUMD Jadi Perseroda

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:17 WIB

You cannot copy content of this page