Asahan — Aktivitas galian C di desa baung si Batu Batu dan Desa Tanjung Alam kecamatan sei Dadap kabupaten Asahan Sumatra Utara di duga tak punya ijin dan sudah berlangsung lama hal ini membuat keresahan warga.selain bebas beroperasi kegiatan ini tak jau dari polres Asahan, sehingga memunculkan dukaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat aktivis galian C tersebut merugikan masyarakat setempat dan lingkungan, serta merusak fasilitas umum.
Jalan-jalan yang di lalu truk pengangkut matreal tersebut, mengalami kerusakan parah berlubang dan menjadi licin saat hujan. Sehingga sangat membahayakan penguna jalan, selain itu aktivitas tersebut menggangu kenyamanan masyarakat.
“Jalan rusak parah kalau musim kemarau debu banyak, kalau musim hujan jalan licin,kami sudah sering melapor tapi sepertinya tidak ada tindakan apa pun, “ujar salah seorang warga yang mengaku bernama Isnajar (51) Selasa (4/2/2025)
Dari pantauwan wartawan di lapangan, tampak kenderaan truk pengangkut matrial tanah dan paser lalu lalang tanpa henti,yang menyebabkan banyaknya tanah yang berserakan di jalan sehingga menimbulkan debu, bahkan tampak warga meyiram jalan karena banyak ya debu.
Aktipitas tambang ini di duga melanggar pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan BatubaraBatubara(Minerba) yang mengancam pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.selain itu pelaku juga terjerat hukuman pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara serta denda 3-10 miliar.
Masyarakat setempat mendesak APH dan pemerintah daerah kabupaten Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini.
“Kami hanya keyaman dan jalan di perbaiki jika terus di biarkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pihak keamanan bisa menurun, ” Tegas seorang warga lainnya
Desakan penutupan tambang ilegal ini menjadi ujian besar bagi penegak hukum di Asahan, tindakan nyata dari pihak berwenang sangat di nantikan demi menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, agar tidak muncul opini negatif di masyarakat terhadap pihak terkait,”harap dani.
Penulis : Edi Surya