Galian C Tanpa Dokumen Terus Beroperasi, Polres Asahan Diduga Tutup Mata

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Asahan — Aktivitas galian C di desa baung si Batu Batu dan Desa Tanjung Alam kecamatan sei Dadap kabupaten Asahan Sumatra Utara di duga tak punya ijin dan sudah berlangsung lama hal ini membuat keresahan warga.selain bebas beroperasi kegiatan ini tak jau dari polres Asahan, sehingga memunculkan dukaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat aktivis galian C tersebut merugikan masyarakat setempat dan lingkungan, serta merusak fasilitas umum.

Jalan-jalan yang di lalu truk pengangkut matreal tersebut, mengalami kerusakan parah berlubang dan menjadi licin saat hujan. Sehingga sangat membahayakan penguna jalan, selain itu aktivitas tersebut menggangu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga  Progres Sudah 80%, Smelter Alumina Mempawah Optimis Beroperasi Akhir Tahun 2024

“Jalan rusak parah kalau musim kemarau debu banyak, kalau musim hujan jalan licin,kami sudah sering melapor tapi sepertinya tidak ada tindakan apa pun, “ujar salah seorang warga yang mengaku bernama Isnajar (51) Selasa (4/2/2025)

Dari pantauwan wartawan di lapangan, tampak kenderaan truk pengangkut matrial tanah dan paser lalu lalang tanpa henti,yang menyebabkan banyaknya tanah yang berserakan di jalan sehingga menimbulkan debu, bahkan tampak warga meyiram jalan karena banyak ya debu.

Aktipitas tambang ini di duga melanggar pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan BatubaraBatubara(Minerba) yang mengancam pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.selain itu pelaku juga terjerat hukuman pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara serta denda 3-10 miliar.

Baca Juga  Gagalkan Kurir Jaringan Narkoba Bawak 6 KG Sabu dari Malaysia, Kapolres Asahan Sepil Barang Bukti

Masyarakat setempat mendesak APH dan pemerintah daerah kabupaten Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini.

“Kami hanya keyaman dan jalan di perbaiki jika terus di biarkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pihak keamanan bisa menurun, ” Tegas seorang warga lainnya

Desakan penutupan tambang ilegal ini menjadi ujian besar bagi penegak hukum di Asahan, tindakan nyata dari pihak berwenang sangat di nantikan demi menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, agar tidak muncul opini negatif di masyarakat terhadap pihak terkait,”harap dani.

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Sengketa HGU PT BSP, Kelompok Tani Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati
Ketua DPRD Asahan Akan Panggil Menejer PT. Bridgeston Aek Tarum,Terkait Ilegal Loging
Pj. Bupati Heri Bersama Bupati Terpilih Baharuddin Siagian Resmi Buka Tradisi Pesta Tapai
GEMAKO Soroti Anggaran Perawatan Pemeliharaan Tanaman Kelapa Sawit Afdeling I PTPN III Kebun Sei Dadap
Pesta Tapai Kecamatan Talawi Mulai Dibuka
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan Lakukan Perlawanan Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg
Sampah Menumpuk Pinggir Rel Lima Puluh Menuju Kantor Bupati Batu Bara
Camat Meranti Buka Acara Pra-Musrenbang Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 20:44 WIB

Sengketa HGU PT BSP, Kelompok Tani Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati

Senin, 10 Februari 2025 - 19:56 WIB

Ketua DPRD Asahan Akan Panggil Menejer PT. Bridgeston Aek Tarum,Terkait Ilegal Loging

Senin, 10 Februari 2025 - 14:39 WIB

Pj. Bupati Heri Bersama Bupati Terpilih Baharuddin Siagian Resmi Buka Tradisi Pesta Tapai

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:00 WIB

GEMAKO Soroti Anggaran Perawatan Pemeliharaan Tanaman Kelapa Sawit Afdeling I PTPN III Kebun Sei Dadap

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:39 WIB

Pesta Tapai Kecamatan Talawi Mulai Dibuka

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Asahan Pimpin Rakorpem Bulan Februari 2025

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:15 WIB

You cannot copy content of this page