
BATU BARA – Warga Desa Lubuk Hulu menggelar aksi dilokasi lahan seluas sekitar 42 hektare yang berada di Dusun Istiqomah, Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, meminta agar lahan tersebut dikembalikan, Selasa (28/7/2026).
Menurut pengakuan Slamet (77), yang akrab disapa Namek, mengatakan lahan tersebut merupakan tanah warisan nenek moyang mereka yang telah dikuasai dan dimanfaatkan sejak tahun 1945 hingga 1977 yang kemudian lahan tersebut dipinjam pakai oleh Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU).
Dia mengatakan bahwa saat proses penguasaan lahan berlangsung, tanaman milik warga yang berada di lokasi digusur menggunakan alat berat tanpa adanya ganti rugi.
Kemudian lanjut Slamet, pada tahun 1982 muncul klaim kepemilikan atas lahan tersebut oleh seseorang bernama SM Aritonang yang disebut merupakan anggota TNI AU yang berdomisili di Medan. Selain itu ada nama Wasinton Situmorang warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang disebut turut mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Slamet mengatakan sengketa lahan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Meski demikian, ia bersama warga lainnya tetap berkomitmen memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.
“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan. Tanah itu menurut sejarah merupakan milik nenek moyang kami,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Abdul Rahman (66), yang akrab disapa Buyung. Warga Desa Lubuk Hulu itu berharap penyelesaian dapat segera dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Terpisah Kepala Desa Lubuk Hulu Saharuddin ketika di konfirmasi pada hari yang sama lewat jaringan telepon WhatsAapnya, mengaku tidak terlibat dalam persoalan tersebut. Kendati demikian ia mengakui bahwa tanah tersebut dimiliki tiga orang dan memiliki surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa juga mengklaim bahwa dirinya sempat menjadi Ketua Kelompok Tani di lahan tersebut mulai 1998 hingga 2004.
Dijelaskan pula bahwa saat ini tanah tersebut dimiliki Bongseng warga Tebing Tinggi keturunan Tionghoa, ada seluas 10 Hektare, dan 10 Hektarenya dimiliki Sianto yang juga keturunan Tionghoa warga Tebing Tinggi dan dibeli dari SM Aritonang selaku pemilik yang menggarap lahan tersebut pertama kali. Sementara 42 Hektare lainnya, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Kepada media Kepala Desa Lubuk Hulu itu juga menjelaskan bahwa saat ini tanah tersebut sudah empat turunan di mulai dari SM Aritonang dan bersertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(Red)







