Labuan Bajo — Proses pemecatan empat aparat desa yang terjadi di desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat-NTT menuai pro-kontra antara kades Galang, Dionisius Maun dan Camat Welak, Avelinus Joni. Pasalnya, kades tidak paham dengan prosedur sebagaimana diamanatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses mediasi kemarin pun, Kades Galang tetap mengotot bahwa keputusannya sudah dipertimbangkan dengan matang. Sementara korban mendalilkan, keputusan kepala desa dinilai keliru karena pemberhentian secara sepihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dalam Video yang beredar di media sosial pada tanggal 16 Januari 2025 kemarin, kades Galang secara vulgar mengatakan bahwa Camat Welak lambat merespon surat usulan dari kami, sehingga dirinya mengadu ke Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pius Baut untuk mengambil sikap.
Atas keterlambatan respon dari pemerintah kecamatan Welak, ia langsung menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan kepada aparat desa secara sepihak tanpa sepengetahuan camat setempat.
“Terkait pemberhentian ini, saya sudah pertimbangkan baik-baik”, kata Kades Dion
Setelah dipertemukan kedua pihak di Kantor dinas PMD, Kadis Pius Baut mengatakan kepala desa belum sepenuhnya mengikuti mekanisme pemberhentian perangkat desa yang sejalan dengan Perbup nomor 17 dan 43 tahun 2023.
Disampaikan Pius Baut, yang membatalkan putusan pemecatan itu adalah kepala desa itu sendiri. Tapi harus didukung dengan bukti bukti yang kuat. Ingat, camat mempunyai hak untuk menolak atas usulan dari kepala desa dengan jangka waktu selama lima hari setelah usulan itu diketahui oleh pemerintah kecamatan. Namun, pada akhirnya SK pemecatan kepada empat aparat tersebut tetap diterbitkan pada tanggal 09 Januari 2025 lalu.
“Mediasi yang tidak berujung, akhirnya korban menginisiasi untuk menyelesaikan secara budaya. Jawaban kades waktu itu, sampai di rumah baru dijawab”, kata Kades melalui kadis PMD saat wawancara awak media diruangan kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Welak, Avelinus Joni mengungkapkan bahwa pernyataan kepala desa yang sudah beredar di sosial media itu tidak benar.
Ia mengatakan bahwa betul, surat usulan pemberhentian 4 perangkat desa tersebut, diterbitkan pada tanggal 28 Oktober tahun 2024, lalu kami memberi jawaban pada tanggal 05 November tahun 2024 setelah tujuh hari dikeluarkannya surat usulan dari kepala desa Galang.
Dijelaskan Camat, melalui surat jawaban terhadap usulan permohonan pemberhentian kepada 3 aparat desa Galang nomor: Pemdes.140/241/Xl/2024, bahwa usulan permohonan pemberhentian yang saudara ajukan untuk Agustinus Pantiarso, Alfrida Jelita dan Fransiskus Menggol substansinya masih mengambang karena tidak mengikuti prosedur yang tertuang dalam Perbup Nomor 72 tahun 2023.
“Saya dapat menerima usulan Kepala desa manakala ditemukan bukti bukti yang kuat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa dan sebaliknya saya dapat menolak usulan kades ketika tidak ditemukan bukti bukti yang kuat untuk alasan pemberhentian perangkat desa”, ujar camat dalam surat balasan itu
Dalam Perbup nomor 72 tahun 2023 pada pasal 17 tentang tata cara pemeriksaan bahwa kepala desa tidak dapat melakukan pemecatan secara sepihak terhadap perangkat desa, apabila tidak melibatkan 3 orang tim pemeriksa yaitu kepala desa selaku ketua merangkap anggota, satu orang perangkat kecamatan selaku anggota dan satu orang perangkat desa selaku anggota.
Avelinus Joni menegaskan, bahwa alasan tidak membuat surat rekomendasi pemecatan kepada 3 aparat desa tersebut, karena dirinya belum menemukan alat bukti yang kuat sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi pemberhentian ini. Sehingga disarankan agar ketiga perangkat desa tersebut tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Terkait rekomendasi itu, bukan desa yg mengeluarkan rekomendasi, tapi desa hanya mengusulkan rekomendasi itu ke Camat”, cetusnya
Dikatakan Avelinus, prosedur itu sudah dilaksanakan tapi tidak mengeluarkan rekomendasi alasannya bahwa usulan pemberhentian itu tidak sesuai aturan. Tapi Kades tetap mengeluarkan SK Pemberhentian tanpa rekomendasi dari kami.
“Seharusnya kalau ada rekomendasi dari Camat baru bisa terbitkan SK pemberhentian itu oleh Kepala Desa”, pungkasnya.
Penulis : Firmus Yudal