Batu Bara — Seorang terduga Penjual narkotika jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara didusun benteng Kecamatan Medang Deras, Senin (18/11/24).
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi dari pelaku daiamankan barang bukti, 1 Buah Plastik Klip Berukuran Kecil yg berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,13 gram. 1 Buah Pipa Kaca / Pirex yang di dalamnya berisikan lekatan narkotika shabu, brutto 1,43 gram, 8 Buah Plastik Klip Ukuran Kecil Kosong dan Uang Rp. 100.000 , 1 Bungkus Kotak Rokok Merk Sampoerna Tempat menyimpan narkotika shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fery mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 242 / X / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 04 November 2024.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga penjual barang haram jenis sabu-sabu yang berada di Dusun Benteng Desa Pakam Kecamatan Medang Deras”
Pelaku diamankan berinisial AJ (53) Nelayan Warga Dusun Mandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras. Kab. Batu Bara. Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Red)