Halsel – Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara beri apresiasi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Barat yang telah menghentikan aktifitas penambang di Desa Kusubibi.
Ketua LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar melalui press releasenya Jumat, 09 Agustus 2024 mengatakan, tambang ilegal Kusubibi memang mendonkrat perekonomian bagi warga setempat, namun di sisi lain beresiko tinggi dan dapat berdampak pada lingkungan.
Olehnya itu kata Ridwan, langka Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Bacan Barat menghentikan aktifitas pertambangan itu suda tepat agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Namun tidak sampai di situ, butuh solusi pemerintah daerah bagi penambang yang ada di Desa Kusubibi pasca di tutupnya pertambangan ilegal tersebut. Sabungnya
Lanjut Ridwan, setahunya penambang Kusubibi sebagian besar berasal dari luar kabupaten Halmahera Selatan, olehnya itu Pemda Halmahera Selatan segera mengambil langkah.
Menurut Ridwan, penambang yang berasal dari luar Halmahera Selatan segera di kembalikan ke daerah asal dan mencari solusi lain bagi penambang asal Kusubibi.
Jika itu tidak di lakukan maka para penambang akan kembali beraktifitas secara diam-diam karena sudah menjadi tumpuan hidup mereka. Tutup Ridwan
Terkait hal ini, masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
( MS )



















