Polsek Kota Kisaran Berhasil Meringkus Pencuri dan Penadah Motor Curian

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPOTIMUR.com – Dikstahui korban SUMARWAN 54 th warga Desa Suka Makmur Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan berangkat ke kebun miliknya yang terletak di Dsn. III Desa Suka Makmur Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan.

Dengan mengendarai sepeda motor miliknya, untuk menderes getah, dan setelah sampai di areal ladang milik nya pelaku memarkirkan sepeda motornya tanpa mengambil kunci kontaknya, selanjutnya korban menderes getah di areal kebun miliknya, setelah selesai pada pukul 18.15 Wib.

Katanya korban hendak pulang dan kembali menuju sepeda motor yang di parkirkan sebelumnya, namun korban tidak menemukan sepeda motornya atau tidak berada di tempat lagi.

Berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB korban melihat sepeda motornya terposting di FB dijual oleh seseorang, lalu korban berpura pura ingin membeli dan bertemu di SPBU Aek Kanopan, lalu korban meminta bantuan kepada pihak Polsek Kota Kisaran, selanjutnya korban bersama dengan anggota Polsek Bripka SUDARMONO berangkat ke SPBU Aek Kanopan, setelah sampai di tempat tersebut korban bertemu dengan penadah (penjual) berinisial (I) 25 th warga Desa Damuli Kebun Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara, setelah memastikan bahwa sepeda motor tersebut miliknya anggota Polsek langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polsek kota Kisaran.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu di Desa Petatal

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari laki-laki berinisial (M) 47th warga Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara berpura pura ingin membeli sepeda motor dari pelaku dan bertemu di Jalinsum persisnya di depan PT. Sintong, setelah sepakat pelaku datang ke TKP dengan membawa sepeda motor yang akan di jual,.

Selanjut nya dilakukan penangkapan dan pada saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjut nya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kota Kisaran.

Kapolsek Kota Kisaran, Ipda Muhammad Alif Zhafar Galih, S.Tr.K. Membenarkan Hal tersebut dan Memerintahkan membawa Tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke polsek kota kisaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca Juga  Polres Asahan Ungkap Kasus Perjudian Togel di Kabupaten Asahan

 

Humas Polres Asahan.

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan 
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Senin, 6 April 2026 - 14:40 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

Minggu, 5 April 2026 - 15:00 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Berita Terbaru

Opini

Pemekaran Aslab Seriuskah Agar Tak Salah Arah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:23 WIB

Opini

Dimana Logisnya Provinsi Sumatera Pantai Timur Itu?

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:19 WIB

You cannot copy content of this page