DPRD Batu Bara Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ 

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tempo Timur – DPRD dan Pemkab Batu Bara menggelar rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ dan Pembacaan Rekomendasi, Selasa (7/5).

Diruang rapat DPRD Kabupaten Batu Bara Ketua Pansus Rizky Aryetta menyampaikan, kesimpulan dari hasil pembahasan sesuai proses yang telah dilewati, diperoleh gambaran penyebab tidak tercapai dan terlaksananya program kegiatan pada tahun anggaran 2023 adalah defisit anggaran, maka untuk meminimalisir dan memulihkan kondisi keuangan pada tahun anggaran 2024.

Pansus LKPJ merekomendasikan kepada pemkab Batubara dan Pj. Bupati untuk melakukan rasionalisasi anggaran yang dimulai dari rasionalisasi pendapatan daerah.

Maksud rasionalisasi anggaran, kata Rizky adalah penyesuaian antara realiasi pendapatan daerah semester pertama dengan belanja daerah yang sudah dianggarkan pada tahun anggaran berjalan. Rasionalisasi anggaran secara umum diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan permendagri nomor 77 tahun 2020  tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  Tol Tebing Tinggi-Indrapura Dibuka Fungsional

Dengan menerapkan konsep otonomi daerah, semua program yang berhubungan dengan daerah telah diserahkan secara penuh oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Maka kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama anggota legislatif menguatkannya dalam bentuk perda.

“Rasionalisasi anggaran merupakan bentuk penyelamatan APBD dari kondisi defisit anggaran, langkah pertama yang harus dilakukan pada rasionalisasi anggaran adalah menghitung pendapatan asli daerah yang telah masuk ke RKUD  pada tahun anggaran berjalan kemudian langkah berikutnya adalah menyesuaikan belanja daerah dengan pendapatan daerah”.

Sementara dampak dari rasionalisasi anggaran ini salah satunya adalah penundaan atau penghapusan kegiatan yang telah direncanakan, namun pansus juga mengingatkan kepada pemkab untuk kegiatan belanja operasi dan belanja rutin pegawai termasuk gaji, honor dan tetap tidak dapat di rasionalisasi karena termasuk kategori belanja rutin yang bersifat mengikat.

Baca Juga  DPRD Batu Bara Sampaikan Rekomendasi Strategis atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Lanjut Rizky, Pansus juga merekomendasikan kepada pemkab batu bara untuk mempedomani peraturan perundang – undangan dalam proses pembayaran hutang pekerjaan fisik kepada pihak ketiga dengan mempedomani langkah langkah yang tercantum dalam peraturan undang-undang dan peraturan menteri keuangan dan melakukan tahapan pembayaran sesuai dengan prosedur, langkah-langkah yang harus dilakukan dimulai dari menginventarisir hutang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan per 31 desember 2023,

Menurut Ketua Pansus, Pj. melakukan review terhadap hutang pihak ketiga tersebut, dan melaporkan serta menyatakan bahwa pekerjaan fisik yang belum terbayarkan tersebut merupakan hutang kepada pihak ketiga yang bersifat mengikat, hasil review tersebut ditetapkan oleh bupati melalui surat keputusan, kemudian menganggarkan dana pembayaran hutang dalam RKPD, rancangan KUA -PPAS P-APBD tahun 2024 dan ranperda perubahan APBD tahun 2024.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Tiga Ranperda

(Red)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda pada Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Warga Desa Bandar Rahmat Antusias Sambut Pengajian TP PKK Batu Bara, Santunan Anak Yatim Jadi Perhatian
Bupati Baharuddin Dukung Kerjasama SPAM dengan PT Chandra Tirta Karian Penuhi Kebutuhan Air Bersih 
Wali Kota Tanjung Balai Dampingi Proses Pengumpulan Data Sensus Ekonomi 2026
Wali Kota Tanjung Balai Audensi Bersama Gubsu Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan
Pimpin Rakorpem, Wali Kota Tanjung Balai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026 
Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi PB IKA UMA 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:09 WIB

Warga Desa Bandar Rahmat Antusias Sambut Pengajian TP PKK Batu Bara, Santunan Anak Yatim Jadi Perhatian

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bupati Baharuddin Dukung Kerjasama SPAM dengan PT Chandra Tirta Karian Penuhi Kebutuhan Air Bersih 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:24 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Dampingi Proses Pengumpulan Data Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:38 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Audensi Bersama Gubsu Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:32 WIB

Pimpin Rakorpem, Wali Kota Tanjung Balai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page