Tak Kunjung Ditindak Lanjuti, Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan

- Penulis

Senin, 8 April 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | Tempo Timur – Penetapan tersangka terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam kepemilikan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan berbuntut panjang.

Kini, kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH dan Suhandri Umar SH melaporkan oknum TNI yang diamankan oleh Brimob Polda Sumut saat melakukan penggerebekan atau razia di 13 Maret 2024 di Pulau Sari, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancurbatu.

Pengaduan dilayangkan oleh kuasa hukum ini ke Denpom I Medan, Jalan Letjen Suprapto Medan, Senin (8/4/2024) siang sesuai dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024.

“Laporan telah kami layangkan ke Denpom I/5 Medan. Kami berharap agar pihak Kodam I Bukit Barisan melalui Denpom I/5 Medan menindaklanjuti laporan kami ini,” kata Suhandri Umar SH.

Menurut Suhandri Umar, pengaduan itu untuk memfaktakan bahwa Edy Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga  Tiga Rumah Dinas SD Negri 11 Tanjung tiram Dilalap Sijago Merah

“Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom ini. Jadi, sejak awak kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klein kami menjadi tersangka,” tuturnya.

Sesuai dengan keterangan saksi dan telah di muat BAP di Polrestabes Medan dan terungkap dalam sidang Praperadilan di PN Deli Serdang.

“Saksi menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami dan melainkan diduga milik oknum TNI yang diamankan disemak belukar saat terjadinya razia atau patroli yang dilakukan oleh oknum Brimob dan Polsek Pancurbatu,” tegasnya.

Selain itu, tim pengacara juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas. Terlapor itu berdinas di Kodam I Bukit Barisan.

“Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I BB. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga  Peringati HBP Ke-60, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Donor Darah

Umar mengaku sudah lama ingin melaporkan oknum TNI ini. Karena, adanya senpi ini, membuat Edy menjadi tersangka. Padahal, senpi itu bukan milik Edy.

“Kenapa kami lama melaporkan kejanggalan ini. Karena kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut. Bahkan sudah viral di media cetak maupun elektronik dan televisi. Saksi menyebutkan bahwa senpi itu bukan milik klien kami. Sehingga inilah waktu yang pas untuk melaporkan oknum TNI tersebut,” ucapnya.

Mereka berharap agar Denpom I/5 Medan maupun Kandam Denpom secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu.

“Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami saat keberatan. Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu,” terangnya.

Baca Juga  Silaturahmi Selalu Terjalin Ketua Umum Fast Respon Disambut Hangat Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan

Sayangnya, Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapendam I BB Kolonel Rico ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait kasus ini, belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian, bukan milik Godol.

Namun, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak perduli dengan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Godol juga sangat dipaksakan.

Karena hanya berdasarkan keterangan satu orang anggota Brimob dan tidak melakukan sidik jari dan memeriksa riwayat maupun nomor registrasi senjata api itu.

(Tim).

 

Berita Terkait

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK
Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional
Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 
Perjuangan Berbuah Hasil, Menteri Fadli Zon Tetapkan Tenun Batu Bara Sebagai WBTbI
Wabup Syafrizal dan Pimpinan Forkopimda Asahan Tanjung Balai Ikuti Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran
Dukungan Mayoritas Anggota PBB Perkuat Posisi Indonesia di Papua

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 

Berita Terbaru

Berita Utama

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:42 WIB

You cannot copy content of this page