Tak Kunjung Ditindak Lanjuti, Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan

- Penulis

Senin, 8 April 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | Tempo Timur Penetapan tersangka terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam kepemilikan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan berbuntut panjang.

Kini, kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH dan Suhandri Umar SH melaporkan oknum TNI yang diamankan oleh Brimob Polda Sumut saat melakukan penggerebekan atau razia di 13 Maret 2024 di Pulau Sari, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancurbatu.

Pengaduan dilayangkan oleh kuasa hukum ini ke Denpom I Medan, Jalan Letjen Suprapto Medan, Senin (8/4/2024) siang sesuai dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024.

“Laporan telah kami layangkan ke Denpom I/5 Medan. Kami berharap agar pihak Kodam I Bukit Barisan melalui Denpom I/5 Medan menindaklanjuti laporan kami ini,” kata Suhandri Umar SH.

Menurut Suhandri Umar, pengaduan itu untuk memfaktakan bahwa Edy Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga  Jalan Desa Ujung Kubu Memprihatinkan DPRD Dapil Tanjung Tiram Talawi Dinilai Tutup Mata

“Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom ini. Jadi, sejak awak kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klein kami menjadi tersangka,” tuturnya.

Sesuai dengan keterangan saksi dan telah di muat BAP di Polrestabes Medan dan terungkap dalam sidang Praperadilan di PN Deli Serdang.

“Saksi menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami dan melainkan diduga milik oknum TNI yang diamankan disemak belukar saat terjadinya razia atau patroli yang dilakukan oleh oknum Brimob dan Polsek Pancurbatu,” tegasnya.

Selain itu, tim pengacara juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas. Terlapor itu berdinas di Kodam I Bukit Barisan.

“Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I BB. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Batu Bara ke Tanah Suci

Umar mengaku sudah lama ingin melaporkan oknum TNI ini. Karena, adanya senpi ini, membuat Edy menjadi tersangka. Padahal, senpi itu bukan milik Edy.

“Kenapa kami lama melaporkan kejanggalan ini. Karena kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut. Bahkan sudah viral di media cetak maupun elektronik dan televisi. Saksi menyebutkan bahwa senpi itu bukan milik klien kami. Sehingga inilah waktu yang pas untuk melaporkan oknum TNI tersebut,” ucapnya.

Mereka berharap agar Denpom I/5 Medan maupun Kandam Denpom secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu.

“Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami saat keberatan. Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu,” terangnya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengeroyokan dan Penggelapan Uang Perdamaian di Belawan

Sayangnya, Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapendam I BB Kolonel Rico ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait kasus ini, belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian, bukan milik Godol.

Namun, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak perduli dengan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Godol juga sangat dipaksakan.

Karena hanya berdasarkan keterangan satu orang anggota Brimob dan tidak melakukan sidik jari dan memeriksa riwayat maupun nomor registrasi senjata api itu.

(Tim).

 

Berita Terkait

Polres Batu Bara Latihan Sispam Kota, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Ancaman
Bupati Batu Bara Teken Hibah Lahan HGU untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Bupati Batu Bara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Batu Bara ke Tanah Suci
Menunggu Hak dari Tanah Sendiri: Perjuangan Papua Barat Mengejar PI Migas 10 Persen
Cegah Radikalisme, Satgaswil Papua Barat dan Kesbangpol PBD Perkuat Sinergi Strategis
Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List
MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:03 WIB

Polres Batu Bara Latihan Sispam Kota, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Ancaman

Sabtu, 25 April 2026 - 18:32 WIB

Bupati Batu Bara Teken Hibah Lahan HGU untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:22 WIB

Bupati Batu Bara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Batu Bara ke Tanah Suci

Jumat, 24 April 2026 - 18:34 WIB

Menunggu Hak dari Tanah Sendiri: Perjuangan Papua Barat Mengejar PI Migas 10 Persen

Kamis, 23 April 2026 - 18:48 WIB

Cegah Radikalisme, Satgaswil Papua Barat dan Kesbangpol PBD Perkuat Sinergi Strategis

Berita Terbaru

Opini

Pasar Remu Punya Cerita: Bersama “Bakit Air Surga”

Minggu, 26 Apr 2026 - 16:39 WIB

You cannot copy content of this page