Halsel | Tempo Timur – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara kembali amankan Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak dua Kilo Gram (Kg) bersama Dua tersangka yang di duga sebagai pengedar Narkoba
Dalam konferensi pers di ruang Aula Polres Halsel, Senin 19 Februari 2024 yang di hadiri Kapolres Halsel , AKBP Aditya Kurniawan, Wakapolres Kompol Said A. dan Kasat Narkoba, Iptu Mardan Abdurrahman
Kapolres Halsel dalam press releasenya menjelaskan pengungkapan sindikat Narkoba Jenis Ganja dengan tersangka saudara Ikbal Ismail alias Ikbal dan Saudara Idhar Mulud alias Idhar
Tersangka Ikbal dan Idhar diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja sebagaimana di maksud dalam pasal 111 ayat 1 dan 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua tersangka beserta barang bukti di amankan Sat Narkoba Polres Halsel pada tanggal 07 Februari 2024 lalu sekira pukul 02.00 Wit bertempat di rumah saudara Insial (DI) tepatnya di kompleks Organisasi Desa Amasing Kota Barat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari tangan tersangka, Polisi menemukan tiga buah paket yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 Kg, satu buah tas ransel merk Okley warna hitam yang di dalamnya berupa Dua buah pipet atau sedotan plastik berbentuk L, satu buah gunting kecil, satu buah pipet atau sedotan plastik berbentuk sekop atau sendok, satu buah sedotan plastik yang di gabungkan dengan jarum suntik, satu buah penutup aqua plastik warna orange yang sudah berlubang, satu buah tabung kaca yang di beri lakban dan satu buah pisau kater dan silet milik saudara Ikbal.
Dari pengembangan Sat Narkoba terhadap kedua tersangka tersebut di tangan Idhar di temukan satu ampel pembungkus kertas berwarna putih di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dan 24 lembar kertas putih yang suda di potong diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Halsel Iptu Mardan Abdurrahman mengaku bakal terus melakukan pengembangan terkait jaringan sindikat Narkotika di Halmahera Selatan.
Di ketahui tersangka Ikbal merupakan Residivis dengan kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu pada beberapa tahun lalu, sementara Tersangka Idhar merupakan Securiti di salah satu Tambang ternama di Halmahera Selatan.
Penangkapan ini merupakan kali pertama di jajaran Polda Maluku Utara dengan jumlah barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja terbanyak di Maluku Utara Khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan.
Penulis : MS























