BATU BARA | TEMPO TIMUR – Tidak menunggu waktu Lama Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil menangkap dan mengamankan AL (31) Warga Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Minggu, (17/9/2023)
Tersangka ditangkap Pada Jumat 15 September 2023 sekira pukul 21.30 Wib, di Jalan Merdeka Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, atas dugaan Pencurian satu buah dompet yang berisikan uang 5 Juta Rupiah milik Siti Kholijah Warga Dusun XI Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram yang terletak di Dasbok sepeda motor saat belanja di Pajak ikan TPI Tanjung Tiram, Jumat 04 Agustus 2023.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP. Riswanto, mengatakan, Pada Jumat 16 Agustus 2023 Petugas menerima Pengaduan bahwa telah terjadinya tindak pidana pencurian di jalinsum depan Pajak Ikan Tanjung Tiram.
Dengan kronologi, Bermula Korban ini dari rumahnya menuju TPI dengan mengendarai Sepeda motornya. Sesampainya di Pajak TPI memarkirkan Sepeda motornya dan membeli ikan.
Kemudian hendak membayar ikan Siti Kholijah melihat dompet bewarna putih yang berisikan uang senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diletakan di dasbok Sepeda motornya sudah hilang.
Lalu tak berselang lama saksi, DH, yang melihat dan mengatakan bahwa pelaku yang mengambil dompet tersebut bernama (AL) yang pada saat itu mengenakan jaket switer.
Merasa dirugikan Koban bersama dengan saksi melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Labuhan Ruku agar pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saat ini tersangka sudah dalam pengamanan Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.
(Ham)




















