Batu Bara | Tempo Timur – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polres Batu Bara berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda motor yang terparkir dilokasi hiburan kuda lumping beserta barang bukti.
Pelaku diamankan Petugas Pada 29 Januari 2024 sekira Pukul 02:00 Wib, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima puluh pesisir Kabupaten Batu Bara dan di boyong ke Polsek Limapuluh untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Kapolsek Limapuluh, AKP. AKP. T.L.Simamora, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres IPTU AH. Sagala, sebelum dilakukan penangkapan Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M. Siregar mendapat Informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian Sepeda motor Supra
berada di Desa Gambus laut. Dan kemudian dilakukan penangkapan.
Pelaku berinisial P (20) Warga VI Pematang sigenap Desa Gambus laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, telah mencuri satu Unit Sepeda motor Honda Supra milik Umar Ali (29) Warga Dusun II Bintang, Desa Bulan bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dari tempat parkiran.
Kronologi kejadian terang Humas, Pada Sabtu 23 Desember 2023 di Dusun VI Pematang Sigenap Desa Gambus laut, Pemilik Nonton kuda Lumping, sesampai ke parkiran saat akan pulang melihat Sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya.
Setelah dicari disekitar parkiran tidak di ditemukan pada saat itu tidak di ketahui siapa yang telah mengambilnya, merasa dirugikan Korban melaporkan kehilangan itu Kapolsek Limapuluh, hingga selanjutnya dilakukan penangkapan, bersama Pelaku diamankan, Barang Bukti 2 lingkar, Aloy, 2 Shock, BPKB dan STNK Sepeda Motor Honda Supra 125 R, terang Humas.
Penulis : Ham























