Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian di Labuan Bajo

- Penulis

Selasa, 23 Januari 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Labuan Bajo|Tempo Timur – Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan empat orang remaja yang melakukan tindak pidana pencurian yang selama ini beraksi di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Dari empat terduga pelaku yang ditangkap Polisi itu, satu diantaranya masih dibawah umur. Keempat terduga pelaku yang ditangkap berinisial WS (20), AF (19), AIB (18) dan KHI (17).

Keempat terduga pelaku tersebut diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor dan handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda, terhitung sejak dari bulan Desember 2023 silam.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, kasus ini berdasarkan tiga laporan polisi (LP) dari masyarakat.

“Kita mendapatkan tiga laporan polisi dan empat korban dengan TKP berbeda,” kata Kasat Reskrim pada Selasa (23/01/2024) siang.

AKP Angga juga menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan warga ini diawali dengan tertangkapnya WS (20) yang diduga sebagai otak kasus pencurian tersebut, pada Sabtu (21/01/2024) lalu.

Baca Juga  Kapolri Rotasi Kapolda Papua Barat Daya dan Sulawesi Utara

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan kita bekuk salah satu terduga pelaku,” terangnya.

Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AIB (18), AF (19) dan terkahir KHI (17).

“Keempat terduga pelaku berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda,” tutur perwira berpangkat ajun komisaris polisi itu.

Lanjutnya, dalam tiga kasus pencurian tersebut, terduga pelaku WS (20) selalu terlibat didalamnya. Diduga dia sebagai otak kasus pencurian tersebut karena mengajak teman-temannya yang berbeda dalam melakukan aksi pencurian.

Kasus yang pertama melibatkan terduga pelaku WS (20) dan AIB (18), sekitar bulan Desember 2023. Mereka berdua bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor merk Yamaha Vixion di area Waterfront City Labuan Bajo.

“Saat melakukan aksinya, terduga pelaku sengaja mencari sepeda motor yang ada diparkiran dengan kunci masih menempel di stop kontak motor,” ujarnya.

Baca Juga  Personel Polres Gowa Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolda Sulsel 

Kemudian, kasus kedua dilakukan pada bulan Januari 2024 dengan melibatkan terduga pelaku WS (20) dan AF (19). Keduanya bekerja sama dalam melakukan pencurian sebuah sepeda motor merk Honda Revo di Kampung Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Modus terduga pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengamati sasaran pada malam hari. Setelah merasa ada kesempatan, terduga pelaku masuk ke dalam perkarangan rumah warga. Lalu mengambil motor yang terparkir di depan rumah,” jelas AKP Angga.

Selanjutnya, kasus ketiga dilakukan juga pada bulan Januari 2024. Kali ini melibatkan terduga pelaku WS (20) dan KHI (17), keduanya melakukan aksi pencurian dua unit handphone di sebuah kos-kosan yang berada di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas.

“Kedua terduga pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya. KHI (17) bertindak sebagai eksekutor dengan membobol masuk kedalam kos-kosan sedangkan WS (20) bertindak mengamati suasana sekitar,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolsek Labuhan Ruku Pimpin Langsung Patroli OPS Pekat Toba 2025

Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi dan sebelas unit handphone berbagai merk yang diduga hasil curian.

“Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” sebut AKP Angga.

Selain itu, untuk mencegah kejadian serupa, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan bermotor.

“Tindak kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, maka masyarakat Manggarai Barat harus tetap selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, apalagi sepeda motor, pastikan selalu dalam keadaan terkunci bila perlu tambah kunci ganda saat diparkir dan di lokasi yang aman,” imbaunya.

Penulis : F Yudal

Berita Terkait

Polres Fakfak dan Disnakertrans Bersinergi, Buka Akses Kerja bagi Masyarakat
Polres Batu Bara Raih Tiga Penghargaan pada KPPN Awards Semester I TA 2026
Ops Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan Keselamatan
Cegah Tawuran dan Knalpot Blong, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi SMPN 1
Ops Patuh Toba 2026: Kapolres Tanjung Balai Bagi-Bagi Helm Gratis dan Cokelat ke Pengguna Jalan
Sat Lantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Ops Patuh Toba 2026 dan Ikuti Sosialisasi PPGD Jasa Raharja
Pastikan Kinerja dan Anggaran Transparan, Polres Tanjung Balai Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut
Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Pemilik Bengkel

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:39 WIB

Polres Fakfak dan Disnakertrans Bersinergi, Buka Akses Kerja bagi Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 14:15 WIB

Polres Batu Bara Raih Tiga Penghargaan pada KPPN Awards Semester I TA 2026

Rabu, 4 November 2026 - 19:26 WIB

Ops Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan Keselamatan

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Cegah Tawuran dan Knalpot Blong, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi SMPN 1

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Ops Patuh Toba 2026: Kapolres Tanjung Balai Bagi-Bagi Helm Gratis dan Cokelat ke Pengguna Jalan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page