Kejari Batu Bara Terima Kuasa Tagihan Tunggakan Pajak

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempotimur.com 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, S.H., M.H melalui Herry Abadi Sembiring, S.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara menerima kunjungan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PEPENDA) Kabupaten Batu Bara, Kamis (14/12/2023).

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara, Doni Harahap, menjelaskan, Kunjungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAPENDA Provsu) Drs. Marzuki NAPM dan Kepala Seksi Umum dari salah satu BUMN yang ada di Kabupaten Batu Bara di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara,  menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus nomor: SKK-5/L.2.32/Gp. 1/12/ 2023 tertanggal 12 Desember 2023.

“Pemberi kuasa oleh Kepala UPTD PEPENDA Kabupaten Batu Bara untuk melakukan negosiasi terhadap permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar, wajib pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap 43 (empat puluh tiga) unit kendaraan bermotor, “terang Doni.

Dalam hal ini sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara diantaranya meliputi Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang bertindak atas nama negara mewakili Pemerintah, BUMN/BUMD.

Lanjut, Doni, sebagai penerima kuasa berhak untuk melakukan pertemuan menghadap pejabat yang berwenang membuat usulan perdamaian, berita acara perdamaian, somasi/peringatan dan menandatangani surat-surat yang diperlukan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa.

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan mediasi pihak pemberi kuasa dengan BUMN. Bahwa dalam kesepakatan mediasi tersebut BUMN tersebut bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk melakukan pendaftaran terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar wajib pajak pemerintah Provinsi Sumatera Utara selambat-lambatnya pada tanggal 20  Desember 2023 dengan melampirkan syarat-syarat berupa dokumen yang ditentukan oleh pihak pemberi kuasa, bahwa pihak pemberi kuasa bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk memberikan informasi sehubungan dengan syarat-syarat berupa dokumen kepada BUMN tersebut.

Setelah dilakukan mediasi, BUMN bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak bermotor tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2023 dan apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi kesepakatan mediasi ini maka kesepakatan mediasi ini menjadi dasar untuk langkah hukum bagi para pihak, jelas Doni Harahap.

 

Penulis : Ham

Sumber Berita : Sumber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain
Kasus Dana PIP, Oknum Guru SMKN Kalibaru Disinyalir Potong Bantuan, Siswa Diminta Tutup Mulut

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page