
Batu Bara | Tempotimur.com
Polisi kembali menangkap dan mengaman residivis inisial MYPO (19) Warga, Dusun Tasak Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban nya,
Pelaku ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara dibawah Pimpinan Kanit Resum IPDA RB. Setiadi S,Tr.K.,CPHR.,CBA, tidak kurang dari 1 x 24 Jam.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes SIK, melalui Kasihumas IPTU AH. Sagala mengatakan pelaku ditangkap Petugas pada Kamis 07 Desember 2023 Sekitar Pukul 13.30 Wib, di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.
Sebelumnya pelaku sudah pernah dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ditahan di Lapas Labuhan Ruku pada 08 Agustus 2019. Kemudian tersandung Pasal 351 ayat 1 dan ditahan pada 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.
“Kali ini pelaku kembali berulah, diduga keras melanggar tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 4e dari KUHPidana, “kata Humas.
Dari keterangan saksi pada Kamis 07 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib, Korban bernama Jupri (31) Warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka, pulang Kerja melintas menggunakan sepeda motor di Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.
Ketika saat melintas dihadang oleh Orang yang tidak di kenal dan langsung menebas tangan kanan korban yang mengakibatkan luka robek.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka di bagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saat ini diduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi dirinya mengakui perbuatannya. Namun pada saat dilakukan penangkapan dirinya berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, terang Humas
Penulis : Ham




















