Peduli Lingkungan, Anggota DPRD Jember “Gaspol” Sosialisasi

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jember | Tempotimur.com

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember Tentang Lingkungan Hidup adalah suatu trobosan Pemkab Jember untuk menjaga Flora dan Fauna di lingkungan masyarakat pada khususnya.

Senin (20/11/2023), Di Balai Desa Sumberjambe, Kabupaten Jember yang dihadiri oleh elemen tokoh masyarakat, RT/RW, perangkat desa, Kepala Desa Sumberjambe, NGO dan tokoh agama.

Dalam sambutan Kades Sumberjambe, Musakki, “kami selaku pemerintahan desa Sumberjambe, sangat bahagia Yth. Bapak Nardi selaku anggota DPRD Kab.Jember bisa menyempatkan dirinya untuk bertatap muka dengan masyarakat. Semoga aspirasi masyarakat Sumberjambe bisa tersampaikan.” Ucapnya saat acara.

Dilanjutkan oleh Nardi, ” saya hadir ditengah-tengah masyarakat Desa Sumberjambe dalam rangka mensosialisasikan Raperda tentang lingkungan hidup, yang mana apabila melanggar atau merusak lingkungan maka akan dikenakan denda berupa administrasi dan hukuman pidana. Hal ini merupakan keprihatinan Pemkab Jember tentang kesehatan masyarakatnya. Karena Lingkungan yang bersih secara otomatis akan sehat jasmani dan rohaninya.” Ungkap Anggota DPRD yang sudah menjabat 3 Kali ini.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan Lapas Labuhan Ruku Panen Sayur Kangkung

Ditempat yang sama, tokoh Masyarakat, Junaedi (45) menyampaikan, ” semoga Pak Nardi bisa terpilih kembali di tahun 2024 ini, karena saya kenal beliau. Beliau adalah orang baik, mangkanya bisa menjabat 3 Kali di anggota Dewan. Beliau sering bantu masyarakat, bersih dari pungli dan korupsi.” Ungkapnya, saat di konfirmasi setelah acara.

Ditambahkan oleh Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., yang sekaligus sebagai ketua umum NGO KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), ” saya pribadi sangat mengapresiasi acara sosialisasi Raperda Tentang Lingkungan Hidup ini, karena setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih. Hal tersebut diatur dalam UU NO.39/1999 Pasal 9 ayat (3) Tentang HAM dan UUPPLH 32 tahun 2009.” Katanya singkat.

Baca Juga  BPBD dan BWS Sumut Upayakan Pengoptimalan Bendungan

Pantauan media ini, yang hadir yaitu Sugiartono, S.H., M.Si sebagai nara sumber, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., sebagai NGO yang turut serta memberikan wawasan Lingkungan Hidup kepada para Undangan.

Penulis : Red

Berita Terkait

BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak
GANESPA mendesak Gubernur Banten segera menertibkan warung liar di bantaran Setu Ciledug, Pamulang
INALUM Perkuat Pelestarian Pesisir, Tanam 15.000 Bibit Mangrove Demi Masa Depan Berkelanjutan
Pemprov Papua Barat dan Conch Group Bahas Penguatan Investasi Hijau dalam Kunjungan Strategis ke Tiongkok
Reklamasi Tambang, Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Menanam 1000 Pohon
Waspada! Hujan Deras Petir Angin Kencang Serang Sumut, BMKG Peringatkan 10 Kabupaten
Jalan Sukarela Rusak, Warga Serua Indah Menjerit!
DLH Papua Barat Tekankan Integrasi Lingkungan dalam RTRW Pegunungan Arfak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:27 WIB

BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:21 WIB

GANESPA mendesak Gubernur Banten segera menertibkan warung liar di bantaran Setu Ciledug, Pamulang

Senin, 27 Juli 2026 - 10:21 WIB

INALUM Perkuat Pelestarian Pesisir, Tanam 15.000 Bibit Mangrove Demi Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:55 WIB

Pemprov Papua Barat dan Conch Group Bahas Penguatan Investasi Hijau dalam Kunjungan Strategis ke Tiongkok

Selasa, 28 April 2026 - 21:36 WIB

Reklamasi Tambang, Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Menanam 1000 Pohon

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page