Oknum Kades Di Laporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

- Penulis

Jumat, 3 November 2023 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEMBER | TEMPO TIMUR – Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual sudah sangat jelas bahwa ancaman pidana dan dendanya tidak main-main. Undang-undang ini mengatur untuk melindungi harkat dan martabat manusia khususnya bagi para perempuan baik yang masih di bawah umur ataupun yang sudah dewasa.

Meskipun sudah ada Undang-Undang yang menjaganya, namun para pemuja nafsu sering kali memaksakan perilakunya untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Hal ini dialami oleh FK (inisial-red) (41), yang beralamat di Desa Pace, Kec. Silo, Kab. Jember, Jawa Timur. Menjadi korban kekerasan Seksual yang mana awalnya FK(Korban) berada di tempat kerjanya yaitu Malaysia, FK di bujuk rayu oleh seorang laki-laki yang bernama FR (inisial-red, Terduga Pelaku) untuk dipaksa pulang dengan iming-iming mau dinikahi.

Perlu diketahui FR adalah seorang Kepala Desa aktif di Wilayah Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang baru dilantik minggu lalu, yang mana sebelumnya juga sebagai Kepala Desa.

Dijelaskan oleh korban FK, “saya awalnya meminta bantuan kepada FR terkait anak saya yang sedang sakit, saya meminta bantuan via pesan What Aps (WA), saya waktu itu berada di Malaysia, jadi saya minta bantuan sama FR yang mana FR adalah Kepala Desa di Desa saya,” Ungkapnya, saat di Konfirmasi di Polres Malang, Rabu (01/11), Pukul 19.00 WIB.

Dilanjutkannya, “saya ditipu oleh FR, saya di jemput di Bandara Juanda Surabaya dan saya dibawa ke salah satu Hotel di Wilayah Malang, dan saya dipaksa untuk berhubungan suami isteri, saya sudah menolak namun FR tetap memaksa saya sambil mengancam saya. Akhirnya saya tidak berdaya dan terjadilah hubungan suami isteri yang mana saya melayani karena dibawah paksaan, bahkan ekstremnya saya dipaksa melakukan oral sek” Lanjutnya.

“Saya tidak dinikahi, malah nomor Hp saya di blokir, untuk mencari keadilan saya meminta bantuan kepada LBH-PEDULI HUKUM DAN HAM dan akhirnya hari ini, Rabu (01/11/2023) saya bersama Pengacara saya melaporkan FR ke Polres Malang.” Katanya sedih.

Ditempat yang sama, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Advokat yang mendampingi Pelapor korban kekerasan seksual tersebut menyampaikan, ” Kami sudah buat laporan di Polres Malang dengan laporan Polisi Nomor: TBL-B/437/XI/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, terkait adanya dugaan kekerasan seksual yang di alami oleh klien saya, untuk tindak lanjutnya kita serahkan kepada Penyidik mas, yang jelas laporan kami sudah diterima.” Kata Advokat yang cukup dikenal di Kab. Jember ini.

“Kami akan kawal sampai FR terduga pelaku benar-benar menjadi tersangka dan ditahan,  tidak ada orang yang kebal hukum. Kami akan terus pantau perkembangan penyidikan demi penyidikan di Polres Malang, dan kami yakin penyidik akan Profesional menangani perkara ini. Cerita detail terkait kronologi kejadiannya, sudah ada BAP penyidik mas.” Ungkap PH Korban.

Sementara itu, FR saat kami konfirmasi via WA membantah atas tuduhan Pelaporan tersebut, “Mohon maaf mas, tidak ada perbuatan kekerasan seksual, bisa dibuktikan dengan Visum Dokter. Ini fitnah bagi kami dan keluarga besar kami.” Ungkapnya, saat di konfirmasi lewat WA, 2/11/2023 Pukul 15.40 WIB.

Saat wartawan kami menanyakan apa benar Bapak menjemput terduga korban FK ke Juanda Bandara Surabaya?, FR menjawab, ” Ya benar, sebatas menjemput saja karena yang bersangkutan mengatakan tenaga kerja ilegal, dan sudah 12 tahun di Malaysia. Dan mengaku tidak memiliki saudara laki-laki dan Bapak.

Dilanjutkannya, “Kami menjemput tidak memungut apapun, saya cuma dibelikan bensin saja sebesar Rp. 400.000,- Juanda – Jember, saya tidak memungut keuntungan.” Jawabnya.

Pertanyaan selanjutnya dari wartawan kami, apa benar sepulangnya menjemput FK, Sdr. menginap di sebuah hotel di wilayah Malang? FR menjawab, tidak pernah mas.” Tutupnya.

Pantauan media ini, Advokat dari Pelapor tidak sendiri dia bersama pasukan LSM KPK nya yang mana kebetulan dia adalah Ketua Umum(Ketum) dari LSM KPK yang sudah sangat terkenal sebagai NGO independent dan oposisi dari Pemerintahan.

Penulis : Red

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Berita Terbaru

Nasional

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:34 WIB

You cannot copy content of this page