BATU BARA | TEMPO TIMUR – Terekam CCTV, MM (30) Residivis Kasus Pencurian warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali menjalani hukuman didalam terali besi, atas dugaan pencurian minyak wangi di toko milik Suherman (31) warga Dusun V Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Minggu 08 Oktober 2023.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto menerangkan, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara yang di Pimpin Kanit Reskrim IPDA Christian DC. Pangabean berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pelaku pencurian 1 lusin minyak wangi.
Penangkapan ini setelah perbuatan pelaku terekam CCTV yang terpasang di toko yang terletak di Dusun III, Desa Pahang, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pencurian diketahui pada Senin 09 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib setelah pekerja yang bernama Nafa Aprilia melaporkan kepada istri Suherman yang bernama Yana Erlita, tentang parfum yang berada di toko sudah hilang sehingga membuka rekaman CCTV yang berada di toko.
Setelah membuka CCTV, pemilik toko mengetahui telah terjadinya pencurian 1 ( satu ) lusin parfum merk home made miliknya, pada Minggu 08 Oktober 2023 sekira pukul 22.41 Wib, oleh sorang laki – laki yang tidak di kenal telah datang kedepan toko dan mengambil parfum.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000 ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku agar pelakunya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,“terang Kapolsek.
Kemudian lanjut Kapolsek, pada Kamis 02 Oktober 2023 sekira Pukul 11.00 Wib, Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi yang layak di percaya bahwa pelaku pencurian Residivis Kasus Pencurian, bernama MM (30) Warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram sedang berada Warnet, gang Suka Maju, Dusun VI Desa Suka Maju.
Setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik polsek labuhan Ruku di bawa Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Christian Pangabean mendatangi lokasi, langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah rekaman CCTV dan 1 (satu) topi ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Penulis : Ham






















