BATU BARA | TEMPO TIMUR – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, mengamankan, HL (18) Warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Rabu (30/08/2023)
HL, diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara atas dugaan Pencurian dirumah warga Dusun lX Jalan Bandeng Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, Pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Menurut keterangan korban kepada Petugas saat membuat laporan di SPKT Polsek Labuhan Ruku, Pada Sabtu, 26 Agustus 2023 sekira pukul 07:30 setelah dirinya bangun tidur kemudian ketika mau mengambil 2 Handphonenya Merk Oppo Reno 5 F, dan Handphone merk Vivo Y21, yang di letakan di atas tempat tidur sudah tidak ada lagi.
Melihat itu dirinya langsung melihat isi rumah, seketika melihat 1 unit TV merk LG ukuran 32 Inci, sudah tidak ada, selain itu, 1 buah tabung Gas 3 Kg dan uang sebanyak Rp. 350.000 miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Setelah itu, saya berusaha mencari di sekitar rumah, namun tidak di temukan, akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,”terangnya kepada Petugas.
Saat yang diduga Pelaku diamankan, Petugas juga mengamankan Barang bukti, 1 buah kotak Hand Phone Merk Oppo 5 F, 1 buah Kotak Hand Phone Merk Vivo Y21, 1 Unit TV dan 1 buah tabung gas.
(Ham)























