BATU BARA – Seorang tersangka Pelaku Pencurian Hendphon diamankan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara sedang berada depan Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Kamis (18/05/2023)
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban MHD Wanda (19) warga Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Pada Senin 11 Mei 2023
ke Kepolisian Sektor Labuhan Ruku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Polisi Wanda melaporkan bahwa Pada Rabu 10 Mei 2023 Sekira Pukul 07.00 Wib, saat dirinya sedang tertidur di bawah meja di kios mainan AL yang berada di Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi. Lalu setelah dirinya terbangun
Hendphon SAMSUNG GALAXY A03 warna Hitam yang sedang dicas dibawa bantal yang ditidurinya sudah lenyap.
Kemudian dirinya mencari siapa yang telah mengambil HP nya dengan melihat CCTV yang ada di sekitar kios dan terlihat pelaku mengambil Handphon dengan cara membuka tenda kios.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi membenarkan, Personil Polsek yang di Pimpin Kanit Reskrim IPDA Christian DC Pangbean telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku Wira (28) Warga Gang Batu Dusun IV Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan nya.
Kapolsek juga menerangkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka membawa senjata tajam belahan gunting yang diselipkan dipinggang nya, dan selanjutnya membawa pelaku Ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut.
Bersama pelaku diamakan 1 buah kotak hp samsung Galaxy A03 1 pasang celana panjang warna coklat 1 buah topi warna merah dan 1 unit belahan gunting.