Penyidik Sat Narkoba Polres Serahkan Dua Tersangka Narkotika Beserta Barang Bukti Ke Kejari Batu Bara

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BATU BARA – Kanit I Satres Narkoba Polres Batu Bara IPDA Kriswanto SH, serahkan 2 Orang tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

Dalam penyerahan Kanit I Narkoba didampingi didampingi Pengacara Pro Deo Rudi Harmoko SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara.

Penyerahan kedua tersangka DY. Nasution dan MR. Rinaldi diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, SH. di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/05/2023) sekira Pukul 14.00 WIB

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Beni Surbakti, SH,MH, melalui Kasi Intel Doni Harahap SH, menyampaikan , Kejaksaan Negeri Batu Bara telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Print-498/L.2.32/Enz.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 menunjuk Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Anita Magdalena Rajagukguk, S.H dalam menangani perkara ini.

Baca Juga  Pasca UAS, Polisi Amankan 9 Orang Pelajar SMK Yang Nekat Konvoi

“Barang Bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara adalah 1 (satu) Buah Kotak Rokok Surya yang berisikan 2 (dua) Buah Plastik Klip Transparan yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dilapisi dengan kertas dan tisu; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam; dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi. Bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara akan bekerja secara Profesional dalam menangani kasus ini dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan,” terang Doni.

(Red)

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page