BATU BARA – Kanit I Satres Narkoba Polres Batu Bara IPDA Kriswanto SH, serahkan 2 Orang tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.
Dalam penyerahan Kanit I Narkoba didampingi didampingi Pengacara Pro Deo Rudi Harmoko SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara.
Penyerahan kedua tersangka DY. Nasution dan MR. Rinaldi diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, SH. di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/05/2023) sekira Pukul 14.00 WIB
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Beni Surbakti, SH,MH, melalui Kasi Intel Doni Harahap SH, menyampaikan , Kejaksaan Negeri Batu Bara telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Print-498/L.2.32/Enz.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 menunjuk Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Anita Magdalena Rajagukguk, S.H dalam menangani perkara ini.
“Barang Bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara adalah 1 (satu) Buah Kotak Rokok Surya yang berisikan 2 (dua) Buah Plastik Klip Transparan yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dilapisi dengan kertas dan tisu; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam; dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi. Bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara akan bekerja secara Profesional dalam menangani kasus ini dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan,” terang Doni.
(Red)