Penyidik Sat Narkoba Polres Serahkan Dua Tersangka Narkotika Beserta Barang Bukti Ke Kejari Batu Bara

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BATU BARA – Kanit I Satres Narkoba Polres Batu Bara IPDA Kriswanto SH, serahkan 2 Orang tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

Dalam penyerahan Kanit I Narkoba didampingi didampingi Pengacara Pro Deo Rudi Harmoko SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara.

Penyerahan kedua tersangka DY. Nasution dan MR. Rinaldi diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, SH. di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/05/2023) sekira Pukul 14.00 WIB

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Beni Surbakti, SH,MH, melalui Kasi Intel Doni Harahap SH, menyampaikan , Kejaksaan Negeri Batu Bara telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Print-498/L.2.32/Enz.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 menunjuk Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Anita Magdalena Rajagukguk, S.H dalam menangani perkara ini.

Baca Juga  28 Anggota Ferari DPD Sumut Dilantik, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Advokad Pegang Prinsip

“Barang Bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara adalah 1 (satu) Buah Kotak Rokok Surya yang berisikan 2 (dua) Buah Plastik Klip Transparan yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dilapisi dengan kertas dan tisu; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam; dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi. Bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara akan bekerja secara Profesional dalam menangani kasus ini dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan,” terang Doni.

(Red)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Nabire Pulihkan Keuangan Negara Lewat Lelang Barang Rampasan Korupsi
Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penadah TBS Kelapa Sawit Hasil Pencurian Ditolak
Gandeng Yayasan CNI, Lapas Labuhan Ruku Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis
Polda Sumut Panggil Jefrizal Amnil dan Wahyu Arkan terkait laporan Dugaan Fitnah Terhadap Bupati Batu Bara
Atan Lapor Polisi Usai Difitnah Jadi Bandar Narkoba
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batu Bara Ditetapkan
Humas PT Asian Nagri Diduga Peras Warga Pemilik Hewan Lembu
Diduga, ‘Ordal’ PKS PT Asian Nagri RGM 1 Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Negeri Nabire Pulihkan Keuangan Negara Lewat Lelang Barang Rampasan Korupsi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penadah TBS Kelapa Sawit Hasil Pencurian Ditolak

Jumat, 19 September 2025 - 17:30 WIB

Gandeng Yayasan CNI, Lapas Labuhan Ruku Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

Kamis, 4 September 2025 - 17:17 WIB

Polda Sumut Panggil Jefrizal Amnil dan Wahyu Arkan terkait laporan Dugaan Fitnah Terhadap Bupati Batu Bara

Rabu, 3 September 2025 - 15:36 WIB

Atan Lapor Polisi Usai Difitnah Jadi Bandar Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page