Penyidik Sat Narkoba Polres Serahkan Dua Tersangka Narkotika Beserta Barang Bukti Ke Kejari Batu Bara

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BATU BARA – Kanit I Satres Narkoba Polres Batu Bara IPDA Kriswanto SH, serahkan 2 Orang tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

Dalam penyerahan Kanit I Narkoba didampingi didampingi Pengacara Pro Deo Rudi Harmoko SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara.

Penyerahan kedua tersangka DY. Nasution dan MR. Rinaldi diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, SH. di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/05/2023) sekira Pukul 14.00 WIB

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Beni Surbakti, SH,MH, melalui Kasi Intel Doni Harahap SH, menyampaikan , Kejaksaan Negeri Batu Bara telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Print-498/L.2.32/Enz.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 menunjuk Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Anita Magdalena Rajagukguk, S.H dalam menangani perkara ini.

“Barang Bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara adalah 1 (satu) Buah Kotak Rokok Surya yang berisikan 2 (dua) Buah Plastik Klip Transparan yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dilapisi dengan kertas dan tisu; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam; dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi. Bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara akan bekerja secara Profesional dalam menangani kasus ini dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan,” terang Doni.

Baca Juga  Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku Sosialisasikan Larangan Perjudian

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Serta Berantas Peredaran Narkoba Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pindahkan 64 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Usai Agus Flores Diperiksa, Penyidik PMJ Akan Diperiksa Jaksa Agung
Wujudkan Lapas Bebas Narkoba, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gencar Giatkan Razia
Ketua DPW FRN CBP Sumut Apresiasi Polresta Deli Serdang Panggil 14 Kapus
Tim Gabungan Bareskrim Polri Gagalkan Penyeludupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Milyar Rupiah
Adik Kandung Bupati Edy Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Di Lembor Selatan
Sikat Judi Kasino, Polrestabes Semarang Terima Reward Bentuk Apresiasi Fast Respon Nusantara
Kalapas dan Ka KPLP Lapas Labuhan Ruku Ikut Diskusi Penyusunan Standar Pengamanan Komperehensif dan Aplikatif

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:29 WIB

Cegah Serta Berantas Peredaran Narkoba Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pindahkan 64 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kamis, 7 November 2024 - 17:36 WIB

Usai Agus Flores Diperiksa, Penyidik PMJ Akan Diperiksa Jaksa Agung

Rabu, 6 November 2024 - 17:06 WIB

Wujudkan Lapas Bebas Narkoba, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gencar Giatkan Razia

Sabtu, 2 November 2024 - 08:07 WIB

Ketua DPW FRN CBP Sumut Apresiasi Polresta Deli Serdang Panggil 14 Kapus

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:28 WIB

Tim Gabungan Bareskrim Polri Gagalkan Penyeludupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Milyar Rupiah

Berita Terbaru