BATU BARA | TEMPO TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura Polres Batu Bara mengamanakan Tohu warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Pada Minggu 12 Maret 2023 sekira Pukul 22.00 WIB.
“Saat diamankan Tohu dalam keadaan kedua tangan dan kedua kaki terikat serta mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka lecet pada pelipis mata usai diamuk masa, terang Kasi Humas Polres Batu Bara, Senin (13/03)
Menurut keterangan korban kepada Polisi saat korban duduk di pinggir Jalinsum Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka sambil bermain handpone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian datang pelaku turun dari sepeda motornya mendatangi korban langsung menarik paksa handpone yang dipegang oleh korban, setelah itu Tohu melarikan diri.
Lalu korban mengejar sembari berteriak “Jamret- jambret” yang mana pelaku saat itu sedang mendorong sepeda motornya dan korban menarik baju pelaku sehingga pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap oleh warga.
Selanjutnya Warga menghubungi Pihak Kepolisian, tak berselang lama Personil Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Sitorus dan Personil mendatangi TKP dan pada saat di TKP Pelaku sudah diikat dengan menggunakan tali nilon dan mengalami luka – luka, selanjutnya membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Indrapura. beber Humas.
(Red)