Pasangan Suami Istri Bandar Pil Ekstasi di Tangkap Personil Polsek Labuhan Ruku

- Penulis

Senin, 6 Maret 2023 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua pasangan suami Istri diduga pengedar Pil ekstasi Warga Kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Bara Bara, Senin 06/03/2023.

Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusanadi menyampaikan kedua pelaku Inisial RJ (49) warga Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi dan Istrinya MA (39) Warga Dusun IV Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung tiram

“Pelaku ditangkap Personil Polsek di Jalan Lintas Labuhan ruku Keluran Labuhan ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Pada Sabtu 04 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib,”kata Fery.

Penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada sepasang suami istri bandar narkotika jenis pil eksatasi. Mendapat informasi tersebut Waka Polsek IPTU Fahmi dan Kanit Reskrim IPDA Cristian DC. Pangabean serta Personil Reskrim Polsek Labuhan ruku melakukan penangkapan.

Saat ditangkap bersama kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 61 butir pil ekstasi warnah kuning 6 butir pil ekstasi warnah merah, 1 (satu) buah dompet perempuan warnah coklat, berisikan Uang hasil penjualan Pil ekstasi sebesar Rp 3.000.000, 1 unit septor Honda pcx warnah merah tanpa plat 1 unit Handphone merk IPHONE warnah putih 1 Handphone merk Realmi warnah casing biru 1 buah Handphone merk nokia warnah casing hitam dan 1 buah Handphone merk nokia warnah casing biru.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku setelah dilakukan interogasi di akui pelaku bahwasnya narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki – laki berinisial D,”Beber Kapolsek.

(Red)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Berita Terbaru

Nasional

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:34 WIB

You cannot copy content of this page