BATU BARA | TEMPO TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua pasangan suami Istri diduga pengedar Pil ekstasi Warga Kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Bara Bara, Senin 06/03/2023.
Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusanadi menyampaikan kedua pelaku Inisial RJ (49) warga Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi dan Istrinya MA (39) Warga Dusun IV Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung tiram
“Pelaku ditangkap Personil Polsek di Jalan Lintas Labuhan ruku Keluran Labuhan ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Pada Sabtu 04 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib,”kata Fery.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada sepasang suami istri bandar narkotika jenis pil eksatasi. Mendapat informasi tersebut Waka Polsek IPTU Fahmi dan Kanit Reskrim IPDA Cristian DC. Pangabean serta Personil Reskrim Polsek Labuhan ruku melakukan penangkapan.
Saat ditangkap bersama kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 61 butir pil ekstasi warnah kuning 6 butir pil ekstasi warnah merah, 1 (satu) buah dompet perempuan warnah coklat, berisikan Uang hasil penjualan Pil ekstasi sebesar Rp 3.000.000, 1 unit septor Honda pcx warnah merah tanpa plat 1 unit Handphone merk IPHONE warnah putih 1 Handphone merk Realmi warnah casing biru 1 buah Handphone merk nokia warnah casing hitam dan 1 buah Handphone merk nokia warnah casing biru.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku setelah dilakukan interogasi di akui pelaku bahwasnya narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki – laki berinisial D,”Beber Kapolsek.
(Red)