BATU BARA | Tempotimur.com – Tim Opsnal Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan BWS (28) Warga Dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara atas laporan dugaan Penggelapan 1 unit mobil toyota kijang inova G dengan Nopol BB 1505 CB, Jumat (20/1)
BWS diamankan Unit Reskrim Pada Kamis 19 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib,
atas laporan mertuanya R (58) Warga Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Pada Rabu 18 Oktober 2022.
Dipaparkan Kasat Reskrim AKP JH. Tarigan, Pada Senin 08 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib, saat mertuanya R berada dirumahnya RBS yang merupakan menantunya datang dengan tujuan untuk meminjam mobil dengan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 sebagai sewa mobil selama 3 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sejak mobil dibawa, terang R dalam laporan nya, RBS tidak mengembalikan mobil tersebut dengan alasan yang tidak jelas dan bahkan semua kontak telpon telah diblokir, merasa dirugikan R mertuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah buku hitam dan 1 lembar STNK,”jelas Kasat.
(Ham)