BATU BARA – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Muhammad Akbari Alias Bari (30) warga Gg Setia Dusun IV Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara yang bekerja sebagai Honorer Perangkat Desa di Desa Suka Maju terhadap Giffari Izani menempuh jalur damai. Rabu (10/08)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penganiayaan terhadap diri Giffari Izani (24) warga Dusun VII Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara oleh Muhammad Akbari terjadi di Jalan Merdeka Dusun II Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Pada hari dan jam tersebut Muhammad Akbari dengan sengaja menghantukkan kepalanya kearah wajah Giffari Izani sebanyak satu kali sehingga mengenai pelipis mata sebelah kiri dan mengakibatkan korban Izani merasakan kesakitan dikarenakan pelipis matanya mengalami luka memar dan bengkak.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek labuhan ruku guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH.MH, membenarkan bahwa Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan terlapor dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku.
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa. “Alhamdulillah hasil dari Restorative Justice yang dilakukan kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian.” terang Kapolsek