Kasus Penganiayaan, Kapolsek Labuhan ruku Kedepankan Restoratif Justice

- Penulis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Muhammad Akbari Alias Bari (30) warga Gg Setia Dusun IV Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara yang bekerja sebagai Honorer Perangkat Desa di Desa Suka Maju terhadap Giffari Izani menempuh jalur damai. Rabu (10/08)

Peristiwa penganiayaan terhadap diri Giffari Izani (24) warga Dusun VII Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara oleh Muhammad Akbari terjadi di Jalan Merdeka Dusun II Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

Pada hari dan jam tersebut Muhammad Akbari dengan sengaja menghantukkan kepalanya kearah wajah Giffari Izani sebanyak satu kali sehingga mengenai pelipis mata sebelah kiri dan mengakibatkan korban Izani merasakan kesakitan dikarenakan pelipis matanya mengalami luka memar dan bengkak.

Baca Juga  Sejumlah Wilayah Kota Lampung Terendam Banjir, Berikut Daerah Terdampak

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan  kejadian tersebut kepolsek labuhan ruku guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH.MH, membenarkan bahwa Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan terlapor dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku.

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa. “Alhamdulillah hasil dari Restorative Justice yang dilakukan kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian.” terang Kapolsek

Baca Juga  Kapolda Kepri Sambut Kunjungan Wapres di Kota Tanjung Pinang

Berita Terkait

Kapolri Tantang Ketum FRN Buktikan ada Alat Excavator di Tambang Ilegal di Gorontalo dan Sulteng
Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri
Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB
Seorang Adik Bunuh Abang Kandung Di Batu Bara 
Wanita 62 Tahun di Batu Bara  Meninggal Ditabrak Kereta Api Penumpang 
Seruduk Belakang Dump Truk di Asahan, Pemotor Honda Beat Mengalami Luka-Luka
Kadis Kominfo Papua Barat Tinjau Jaringan Telekomunikasi di Distrik Membey untuk Dukung Transformasi Digital
Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers Polda Sumut Hasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dari 3 Polres

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 20:16 WIB

Kapolri Tantang Ketum FRN Buktikan ada Alat Excavator di Tambang Ilegal di Gorontalo dan Sulteng

Senin, 12 Mei 2025 - 14:35 WIB

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Senin, 12 Mei 2025 - 14:30 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:44 WIB

Seorang Adik Bunuh Abang Kandung Di Batu Bara 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:33 WIB

Wanita 62 Tahun di Batu Bara  Meninggal Ditabrak Kereta Api Penumpang 

Berita Terbaru

News

117 Calon Jamaah Haji  Kota Tanjungbalai Berangkat

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:12 WIB

You cannot copy content of this page