Kasus Penganiayaan, Kapolsek Labuhan ruku Kedepankan Restoratif Justice

- Penulis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Muhammad Akbari Alias Bari (30) warga Gg Setia Dusun IV Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara yang bekerja sebagai Honorer Perangkat Desa di Desa Suka Maju terhadap Giffari Izani menempuh jalur damai. Rabu (10/08)

Peristiwa penganiayaan terhadap diri Giffari Izani (24) warga Dusun VII Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara oleh Muhammad Akbari terjadi di Jalan Merdeka Dusun II Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

Pada hari dan jam tersebut Muhammad Akbari dengan sengaja menghantukkan kepalanya kearah wajah Giffari Izani sebanyak satu kali sehingga mengenai pelipis mata sebelah kiri dan mengakibatkan korban Izani merasakan kesakitan dikarenakan pelipis matanya mengalami luka memar dan bengkak.

Baca Juga  Peringati HUT ke-18, DPC Gerindra Batu Bara Gelar Aksi Sosial dan Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan  kejadian tersebut kepolsek labuhan ruku guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH.MH, membenarkan bahwa Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan terlapor dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku.

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa. “Alhamdulillah hasil dari Restorative Justice yang dilakukan kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian.” terang Kapolsek

Baca Juga  Korban Kekerasan di Labuan Bajo Minta Polisi Usut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Menteri Maruarar Sirait Dorong KUR Perumahan untuk Perluas Akses Hunian di Papua
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Tanjung Balai Raih Juara 2 Terbaik Katagori Kota Penurunan Tingkat Pengangguran.
DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Minggu, 26 April 2026 - 19:16 WIB

Tanjung Balai Raih Juara 2 Terbaik Katagori Kota Penurunan Tingkat Pengangguran.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page