BATU BARA, Expose86.Net – Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil menangkap dan mengamankan seorang yang diduga mencoba melakukan pencurian di salah satu warung jualan sembako berada Dusun VI Desa Sumber Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara. Rabu 03/08
Penangkapan terhadap tersangka AG (32) warga Gg Keluarga Link II Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjun tiram pada Rabu 03 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wib berdasarkan laporan Awalauddin (51) pemilik warung yang mana kedua tersangka diduga telah melakukan percobaan membongkar/mencuri di warung sembako miliknya.
Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi membenarkan Unit Reskrim Polsek labuhan ruku yang dipimpin IPDA Christian Pangabean telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas laporan pemilik warung, Ke Polsek Labuhan ruku.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Christian Pangabean bersama anggota melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pencurian di warung milik Awalauddin.
Dengan kronologi kejadian Pada Selasa 03 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 wib, pemilik sedang tidur di dalam rumah miliknya yang terletak di Dusun VI Desa Sumber Tani Kec. Datuk Tanah Datar tiba-tiba pemilik mendengar suara orang ribut di depan rumah miliknya, mendengar itu ia bergegas keluar rumah sesampainya di luar rumah bertemu Wahyu Rinaldi dan Heri Fauzi yang saat itu sedang ngobrol dengan warga lainnya dan menanyai tentang kejadian apa yang sedang terjadi
Kemudian Wahyu Rinaladi menyampaikan kepada pemilik bahwa ada pencuri, pemilik langsung melihat warung miliknya dan terlihat ada bekas congkelan di pintu warung sembako milik pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Terang Kapolsek Kepada Media.