
Batu Bara | Tempotimur.com
Terkait masalah kenaikan harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di lakukan beberapa kilang padi yang ada di Batu Bara, kami Pengurus Gerakan Pemuda Perubahan Batu Bara Sumatera Utara (GAPURBASU) melakukan audiensi dengan tim satgas dan beberapa OPD pemerintah Batu Bara.
Dalam audiensi itu turut hadir Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perikanan dan Peternakan, Kejari dan Polres Batu Bara, terang Abdillah, Ketua GAPURBASU kepada Media Senin, (11/12/2023).
Abdillah mengungkapkan pemantauan tim dilapangan dilakukan guna memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras di pengecer di kisaran Rp. 13.500 per kg.
Kilang-kilang Padi tersebut kami temui menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, itu jelas melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras seharga 11.500 Rupiah untuk wilayah Sumatera Utara.
Maka dengan itu, Abdillah meminta kepada Ketua SATGAS Pangan Norma Deli Siregar sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara untuk menindaklanjuti terkait hal ini, karena akan berdampak langsung terhadap seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Batu Bara, terkhususnya lagi masyarakat kecil.

Namun, pada saat audiensi, pihak Satgas Pangan Batu Bara mengatakan bahwa, naiknya harga beras dikarenakan harga gabah, pupuk dan lain-lain naik maka secara otomatis harga beras pun ikut naik, seakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang telah ditetapkan diabaikan begitu saja.
Pihak Satgas Pangan Batu Bara juga mengatakan kenaikan harga beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras bukan hanya di kabupaten Batu Bara saja, akan tetapi hampir semua Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara.
Adapun fungsi daripada Satgas Pangan ialah untuk mengendalikan dan menjaga kestabilan stok pangan masyarakat. Akan tetapi, hari ini Satgas Pangan Batu Bara diduga ada bermain mata dengan Kilang-kilang Padi terkait di balik naiknya harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang sudah ditetapkan.
Semestinya, Satgas Pangan Batu Bara mengambil tindakan tegas atau langkah penegakan hukum terhadap para pedagang atau distributor yang melakukan penyalahgunaan beras. Pasalnya, beras tersebut didistribusikan oleh pemerintah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen, bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Berkali-kali sudah kita tegaskan bahwa beras yang digelontorkan Kilang Padi ke pasar tersebut tujuannya untuk stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen. Harganya sudah kita patok dengan jelas, untuk wilayah Sumatera Utara harga Rp 11.500/Kg.
Abdillah mengatakan, apabila ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari pendistribusian beras tersebut dengan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. “Distributor atau pedagang yang menjual beras diluar ketentuan harga tersebut masuk ke dalam pelanggaran hukum.
Kami akan tetap mengkawal persoalan ini sampai adanya penurunan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Wilayah Sumatera Utara dengan harga Rp 11.500/Kg. “Tutup Abdillah usai melakukan audiensi.
Penulis : Tim





















