Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MY (45), warga asal Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan petugas di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba beserta tim opsnal ini berlangsung pada Jumat dini hari (22/5) sekitar pukul 00.25 WIB.

 

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga  Bupati Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan Kunker ke Kabupaten Labuhan Batu

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa MY merupakan seorang pengedar. Barang bukti berupa 1 paket klip kecil di kantong baju (0,14 gram), 8 paket klip kecil (2,67 gram), dan 3 paket klip sedang (3,33 gram) yang dibalut tisu di dalam kotak rokok.

 

Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita mencapai Berat Kotor 6,14 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, serta puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai Uang tunai sebesar Rp 703.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba serta 1 unit ponsel merek Vivo dan baju lengan panjang milik tersangka.

Baca Juga  PJ Bupati Nizhamul dan Ok Arya Ngopi Bersama Tunas Muda Gemkara

 

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MY mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “V”, yang saat ini statusnya dalam penyelidikan intensif (Lidik).

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. MY diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Bupati Asahan Buka GPBLHS Dan SIDIYA Tahun 2025

 

AKP Yudi Fitriansyah menegaskan bahwa Polres Tanjung Balai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Pertamina EP Rantau, Tanam Ratusan Pohon,Wilayah Operasional
Perkuat Barisan Entomolog, Dinkes Batu Bara dan Dinkes Sumut Gelar Pelatihan Surveilans Vektor
Waspada Malaria dan Hanta Virus, Dinkes Batu Bara Gandeng Labkesmas Medan Ambil Sampel di Tanjung Tiram
Cegah Stunting dari Dapur, Dinkes Batu Bara Bekali Kader Olah PMT Pangan Lokal
Brian Rumi Usulkan Youth Camp GPdI Diperpanjang Menjadi Sepekan untuk Cetak Generasi Pemimpin dan Wirausaha
DPD BAPERA Batu Bara Tegaskan Tolak Berita Bohong dan Dukung Lapas Labuhan Ruku Jalankan Pembinaan
Camat Tanjung Tiram Akan Beri Pembinaan Disiplin kepada Pj Kades Bagan Dalam
Puskesmas Kedai Sianam Disupervisi, Dinkes Batu Bara Benahi Mutu Layanan Gizi

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pertamina EP Rantau, Tanam Ratusan Pohon,Wilayah Operasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:54 WIB

Perkuat Barisan Entomolog, Dinkes Batu Bara dan Dinkes Sumut Gelar Pelatihan Surveilans Vektor

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:45 WIB

Waspada Malaria dan Hanta Virus, Dinkes Batu Bara Gandeng Labkesmas Medan Ambil Sampel di Tanjung Tiram

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Cegah Stunting dari Dapur, Dinkes Batu Bara Bekali Kader Olah PMT Pangan Lokal

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:52 WIB

Brian Rumi Usulkan Youth Camp GPdI Diperpanjang Menjadi Sepekan untuk Cetak Generasi Pemimpin dan Wirausaha

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page