
BATU BARA | TEMPO TIMUR – Masa Aksi Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara (TM Gemkara) menyegel Pintu Ruangan Kerja Kantor Bupati dan Pintu masuk Ruang Kerja Ketua DPRD Batu Bara, Jumat (29/9/2023).
Menurut Massa Aksi, Penyegelan ini bentuk kekecewaan terhadap Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.AP, dan Ketua DPRD M Safi’i SH, yang tidak hadir saat masyarakat menyampaikan Aspirasinya.
Sebelum dilakukan penyegelan, Massa Aksi Tunas Muda Gemkara, meminta Bupati Batu Bara bertanggung jawab atas lahan tanah milik Pemkab. Batu Bara di PT. Kwala gunung seluas 300 Hekter.
Dan meminta Ketua DPRD Batu Bara mempertanggung jawabkan atas jawaban nya, terkait lahan Pemkab Batu Bara di PT. Kwala Gunung sesuai surat nomor 220/2108 yang mengatakan bahwa lahan milik Pemkab Batu Bara di PT. Kwala Gunung adalah 12 Hekter.
Sementara kata Massa Aksi sesuai surat keputusan Menteri Agraria dan tata ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 Tanggal 22 Juli 2017 adalah 300 Hekter. Selain itu massa aksi juga menyampaikan 7 tuntutan lain nya.
Selain melakukan Penyegelan, Massa Aksi membawa 3 buah Keranda Jenazah yang akan dihadiahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD serta Sekdakab. Batu Bara.
Massa aksi juga membawa puluhan Spanduk yang bertulis kritikan terhadap Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(Ham)



















